Monday, September 23, 2019

Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001 Dalam Bentuk Flowchart

Dibuat untuk meringkas sekaligus memudahkan memahami substansi  
Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001

Thursday, September 12, 2019

Ikhtisar UNSCR 2396 Tahun 2017 Chart Focus on Border Security and Information Sharing

Disampaikan oleh Irfan R. Hutagalung Pada Acara "Kegiatan Penguatan Kapasitas dan Pembekalan Personel TNI/Polri dan Instansi Terkait dalam Rangka Mendukung Penanggulangan Terorisme di Wilayah Perbatasan dan Pulau Terluar" Bogor 4-5 September 2019.   

Kegiatan Merupakan Implementasi Kerjasama Antara BNPT dengan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat,

Tuesday, May 28, 2019

Soal Kewenangan Mahkamah Internasional


Amien Rais hendak mengadukan Wiranto ke Mahkamah Internasional (MI) karena Wiranto dianggapnya menyalahgunakan kekuasaan. Setelahnya, Priyo Budi Santoso juga mengatakan, lewat tweet-nya, tidak hanya akan membawa kasus Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi tapi juga pantas untuk dibawa ke MI. Terakhir,  dalam suatu konferensi pers, relawan MER-C  Joserizal Jurnalis mengatakan bahwa perlakuan aparat kepada pihak petugas medis Dompet Dhuafa (DD) bertentangan dengan Konvensi Jenewa.

Q: Hukum Internasional dan Perjanjian Internasional disebut dalam rangkaian peristiwa pasca Pilpres 2019. Apakah itu tepat?

A: Sayang sekali tidak. Mari kita mulai dari soal MI atau International Court of Justice (ICJ). MI hanya memiliki yurisdiksi (kewenangan hukum) untuk mengadili sengketa antarnegara dimana masing-masing negara yang bersengketa terlebih dahulu bersepakat bahwa sengketa mereka akan dibawa ke MI atau negara bersedia digugat di MI

Q: Hanya sengketa antarnegara saja? Bukan sengketa antara negara dengan warga negaranya?   

A: Betul. Hanya sengketa antarnegara saja. Ini diatur di dalam Pasal 34 (1) Statuta ICJ yang berbunyi: Only States may be parties in cases before the Court.    

Q: Ok. Lalu, bahwa negara-negara yang berkonflik harus terlebih dahulu sepakat membawa kasus mereka ke MI atau bahwa negara harus terlebih dahulu bersedia digugat di MI maksudnya bagaimana?

A: Indonesia dan Malaysia pernah berkonflik soal kedaulatan atas pulau Sipadan dan Ligitan. Lalu, keduanya kemudian membuat persetujuan untuk menyelesaikan kasus itu ke MI. Indonesia dan Malaysia menuangkan kesepakatan itu ke dalam suatu perjanjian internasional.  Namanya:  “Special Agreement for Submission to the International Court of Justice of the Dispute between the Republic of Indonesia and Malaysia concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan” yang ditandatangani keduanya di Kuala Lumpur tanggal 31 Mei 1997.

Q: Jadi, jika salah satu pihak, baik Indonesia atau Malaysia tidak setuju untuk membawa kasus dimaksud ke MI, maka kasus itu tidak pernah disidangkan di MI?

A: Tepat sekali.

Q: Apakah kesepakatan para pihak yang bersengketa itu harus dibuat terlebih dahulu sebelum mereka dapat berpekara di depan Mahkamah?

A: Tidak. Kesepakatan para pihak tidak harus dituangkan dalam suatu perjanjian yang khusus dibuat untuk itu, tapi bisa dalam bentuk lain yang menunjukkan bahwa para pihak sepakat perkara mereka disidangkan di MI sebagaimana disebut di dalam Pasal 36 (1) Statuta ICJ

Q: Maksudnya?

A: Misalkan dua negara punya perjanjian bilateral tentang perdamaian (treaty of amity). Dalam perjanjian itu, diatur tentang penyelesaian sengketa yang mungkin timbul akibat  interpretasi atau implementasi dari perjanjian itu. Jika dikemudian hari timbul sengketa di antara mereka dan tidak dapat diselesaikan dengan cara diplomasi, pihak yang merasa dirugikan dapat membawa kasus itu ke MI. Hal yang sama juga berlaku dalam suatu perjanjian multilateral seperti Vienna Convention on the Law of Treaty, Rome Statute dan banyak treaty lainnya.  Melalui perjanjian-perjanjian  internasional itu negara-negara sepakat bahwa masing-masing mereka dapat digugat di MI hanya terhadap materi terkait perjanjian yang sudah disepakati. Itu pun jika negara terkait tidak melakukan reservasi (menyatakan tidak mau terikat) terhadap ketentuan penyelesaian sengketa dimaksud.

Dua negara atau lebih bisa juga membuat perjanjian internasional yang isinya memuat jika ada perselisihan di antara mereka terkait hal-hal tertentu dapat dibawa ke MI. Jadi, jika misalnya antara Indonesia dan Malaysia ada perjanjian internasional yang demikian dan kasus Sipadan/Ligitan masuk dalam perselisihan yang dapat dibawa ke MI, maka tanpa perlu membuat perjanjian khusus, Indonesia atau Malaysia dapat saling menggugat di MI.

Q: Adakah cara lain?

A: Ada. Selain yang disebut di atas, persetujuan atau kesediaan untuk digugat di MI dapat juga dideklarasikan. Suatu negara dapat mendeklarasikan kesediaannya untuk digugat oleh negara lain di MI asalkan negara yang menggugatnya telah juga melakukan deklarasi yang sama bahwa negara tersebut bersedia digugat oleh negara lain di MI. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 36 (2) Statuta ICJ. Jadi, misalnya jika Indonesia dan Malaysia sama-sama pernah membuat deklarasi yang demikian, maka keduanya bisa saling menggugat di MI tanpa perlu perjanjian khusus.

Q: Jadi, suatu negara hanya dapat diseret atau digugat ke MI jika: Pertama ada suatu kesepakatan khusus yang dibuat oleh para pihak untuk membawa kasusnya ke MI. Kedua, jika ditentukan dalam suatu perjanjian internasional dimana negara penggugat atau tergugat terikat kepada suatu perjanjian internasional dimana para pihak sama-sama menerima ketentuan bahwa penyelesaian sengketa yang timbul terkait interpretasi dan implementasi perjanjian tadi dilakukan melalui MI. Ketiga, jika dua negara atau lebih membuat perjanjian internasional yang isinya jika timbul perselisihan di antara mereka maka akan dibawa ke MI. Dan keempat, jika negara penggugat atau tergugat sama-sama mendeklarasikan kesediaannya untuk digugat ke MI?

A: Tepat sekali. 

Q: Baik. Sekarang bagaimana dengan dugaan pelanggaran Konvensi Jenewa?

A: Dalam hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional, penting sekali untuk tahu kapan suatu aturan applicable. Empat Konvensi Jenewa 1949 hanya berlaku (applicable) pada waktu perang atau konflik bersenjata (armed conflict) tidak berlaku pada masa damai.

Q: Maksudnya waktu perang atau konflik bersenjata itu bagaimana?Bukankah kerusuhan kemarin itu merupakan konflik bersenjata?

A: Perang atau konflik bersenjata yang dimaksud Konvensi Jenewa ada dua yakni: Pertama, perselisihan dua negara atau lebih yang melibatkan senjata disebut juga konflik bersenjata internasional (international armed conflict). Kedua, konflik bersenjata yang tidak berkarakter internasional atau disebut juga non-international armed conflict. Jelas, kerusuhan yang lalu bukan perang atau konflik bersenjata kategori pertama.

Q: Lalu, apakah masuk dalam kategori kedua?

A: Juga tidak. Karena untuk dapat disebut perang atau konflik bersenjata non-internasional selain konflik harus berlangsung di wilayah suatu negara, juga konflik harus terjadi antara tentara negara dengan kelompok pemberontak bersenjata atau kelompok bersenjata terorganisir lain yang ditandai dengan adanya sistem komando, kemampuan menguasai sebagian wilayah di negara itu sehingga mereka mampu melakukan perang yang berlangsung lama (sustain), juga termasuk kemampuan menjalankan ketentuan hukum humaniter. Ini diatur di dalam Pasal 1 Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa (Additional Protocol II to Geneva Conventions) 1977.

Jadi, konflik kemaren itu tidak termasuk perang atau konflik bersenjata non –internasional apalagi konflik bersenjata internasional karena tidak memenuhi kriteria untuk disebut demikian.  Yang berlangsung 21-22 Mei kemaren hanyalah kerusuhan (riot) belaka.

Thursday, November 22, 2018

Saudi’s International State Responsibility


“Consular functions consist in:
a.  protecting in the receiving State the interest of the sending State and of its nationals, both individuals and bodies corporate within the limits permitted by international law;
....”
(Vienna Convention on Consular Relations 1963 Article 5)    

After 18 days of denial of Jamal Khashoggi’s disappearance, and persistently informed the world that he left the consulate building alive, Saudi Arabia’s authority finally declared that the Saudi citizen, Washington Post columnist and the US resident had been died inside the Saudi consulate premises in Istanbul, Turkey.  Initially, Saudi’s official said that Khashoggi died due to fist fight inside the building. But having realized the cause of death seemed unconvincing, later, Saudi Foreign Affairs Minister, Adel bin Ahmed Al-Jubeir when interviewed by Fox News Channel changed the story.  He told Fox that the cause of death yet to be known. Nonetheless, he further stated that the Saudis had no idea where the body was.  

Based on these Saudi’s recognized facts alone, there is a sufficient evidence to accuse Saudi breaching international law, namely Vienna Convention on Consular Relations 1963 (VCCR) to which that state is a state party.  First, Saudi acknowledged that Khashoggi had been died meaning that it had been lied before and failed to inform the immediate family about his death. Under VCCR, the consulate of the sending State (Saudi) shall function to “protect in the receiving State the interest of the sending State and of its nationals.…”

Second, whatever the cause of his death and for the fact that he died inside the consulate building, consulate officials should maintain and respect the body and deliver it to the family. It is blatantly weird when a high ranking official of that country said that the country did not know where the body was. As the building is under Saudi jurisdiction and its full control, of course it is fully under its responsibility for whatever happens to the body.  

Therefore, international outcry has been growing not only because somebody died inside the building but also because all circumstance evidences and facts provided by Turkey press sourcing from Turkey authorities that are basically saying that Khashoggi was intentionally tortured, murdered, and dismembered by allegedly state officials who had flown from Saudi. Later, these facts were stated officially by Turkey President, Recep Tayyip Erdogan. However, Saudi consistently lies and changes the story over time without providing any prove corroborating its story.

If it is the case, how does international law deal with this situation? Article 1 of Responsibility of States for Internationally Wrongful Act says, “(e)very internationally wrongful act of a State entails the international responsibility of that State.” Thus, two elements required to trigger the international responsibility of Saudi under this customary international law are satisfied. First element is aggravated wrongful acts under international law that is grave breaches of human rights like torture or cruel treatment, summary killing, and the other one is ordinary wrongful act that is using consulate premises contrary to the function stipulated in the VCCR. The second element is the wrongful acts are attributable to a state. In this sense, the wrongdoers are allegedly Saudi’s officials or at least persons ordered by state official. 

While there is no circumstance that precludes the wrongfulness such as force majeure, self defense etc., thus the elements for international responsibility of a state are established. The next question is what is the consequence? First of all, the violating state should stop the wrongful acts. Although the torture and the killing already stopped but the cause of the death seems to be concealed. It says that Saudi is now making investigation. If so, it should be genuinely conducted to reveal the truth not a way of covering up. The violating state owes not only to Turkey but also to international communities the truth about what happened inside the consulate that led to the Khashoggi’s death, the motives behind the killing, revealing the body whereabouts and so forth. International fact finding should be welcome. Then, it should prosecute and punish the perpetrators including the mastermind.

Second, the violating state offers assurance that the wrongful act never happens again. It includes making changes of state policy that gives opportunity to the wrongful act to happen. Third, international law requires the violating state to make reparation including offering condolences and appropriate compensation to the Khashoggi’s family.

May Jamal Khashoggi rest in peace.