Tuesday, February 25, 2020
Monday, February 10, 2020
Sunday, December 15, 2019
Monday, September 23, 2019
Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001 Dalam Bentuk Flowchart
Dibuat untuk meringkas sekaligus memudahkan memahami substansi
Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001
Thursday, September 12, 2019
Ikhtisar UNSCR 2396 Tahun 2017 Chart Focus on Border Security and Information Sharing
Disampaikan oleh Irfan R. Hutagalung Pada Acara "Kegiatan Penguatan Kapasitas dan Pembekalan Personel TNI/Polri dan Instansi Terkait dalam Rangka Mendukung Penanggulangan Terorisme di Wilayah Perbatasan dan Pulau Terluar" Bogor 4-5 September 2019.
Kegiatan Merupakan Implementasi Kerjasama Antara BNPT dengan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, Tuesday, May 28, 2019
Soal Kewenangan Mahkamah Internasional
Amien Rais hendak mengadukan Wiranto ke
Mahkamah Internasional (MI) karena Wiranto dianggapnya menyalahgunakan
kekuasaan. Setelahnya, Priyo Budi Santoso juga mengatakan, lewat tweet-nya, tidak hanya akan membawa
kasus Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi tapi juga pantas untuk dibawa ke MI.
Terakhir, dalam suatu konferensi pers,
relawan MER-C Joserizal Jurnalis
mengatakan bahwa perlakuan aparat kepada pihak petugas medis Dompet Dhuafa (DD)
bertentangan dengan Konvensi Jenewa.
Q: Hukum
Internasional dan Perjanjian Internasional disebut dalam rangkaian peristiwa pasca Pilpres 2019. Apakah itu tepat?
A: Sayang sekali tidak. Mari kita mulai
dari soal MI atau International Court of Justice (ICJ). MI hanya memiliki
yurisdiksi (kewenangan hukum) untuk mengadili sengketa antarnegara dimana
masing-masing negara yang bersengketa terlebih dahulu bersepakat bahwa sengketa
mereka akan dibawa ke MI atau negara bersedia digugat di MI
Q: Hanya
sengketa antarnegara saja? Bukan sengketa antara negara dengan warga negaranya?
A: Betul. Hanya sengketa antarnegara saja.
Ini diatur di dalam Pasal 34 (1) Statuta ICJ yang berbunyi: Only States may be parties in cases before
the Court.
Q: Ok.
Lalu, bahwa negara-negara yang berkonflik harus terlebih dahulu sepakat membawa
kasus mereka ke MI atau bahwa negara harus terlebih dahulu bersedia digugat di
MI maksudnya bagaimana?
A: Indonesia dan Malaysia pernah berkonflik
soal kedaulatan atas pulau Sipadan dan Ligitan. Lalu, keduanya kemudian membuat
persetujuan untuk menyelesaikan kasus itu ke MI. Indonesia dan Malaysia
menuangkan kesepakatan itu ke dalam suatu perjanjian internasional. Namanya: “Special Agreement for Submission to the
International Court of Justice of the Dispute between the Republic of Indonesia
and Malaysia concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan” yang
ditandatangani keduanya di Kuala Lumpur tanggal 31 Mei 1997.
Q: Jadi,
jika salah satu pihak, baik Indonesia atau Malaysia tidak setuju untuk membawa
kasus dimaksud ke MI, maka kasus itu tidak pernah disidangkan di MI?
A: Tepat sekali.
Q: Apakah
kesepakatan para pihak yang bersengketa itu harus dibuat terlebih dahulu
sebelum mereka dapat berpekara di depan Mahkamah?
A: Tidak. Kesepakatan para pihak tidak
harus dituangkan dalam suatu perjanjian yang khusus dibuat untuk itu, tapi bisa
dalam bentuk lain yang menunjukkan bahwa para pihak sepakat perkara mereka
disidangkan di MI sebagaimana disebut di dalam Pasal 36 (1) Statuta ICJ
Q: Maksudnya?
A: Misalkan dua negara punya perjanjian
bilateral tentang perdamaian (treaty of
amity). Dalam perjanjian itu, diatur tentang penyelesaian sengketa yang
mungkin timbul akibat interpretasi atau
implementasi dari perjanjian itu. Jika dikemudian hari timbul sengketa di antara
mereka dan tidak dapat diselesaikan dengan cara diplomasi, pihak yang merasa
dirugikan dapat membawa kasus itu ke MI. Hal yang sama juga berlaku dalam suatu
perjanjian multilateral seperti Vienna Convention on the Law of Treaty, Rome
Statute dan banyak treaty lainnya. Melalui perjanjian-perjanjian internasional itu negara-negara sepakat bahwa
masing-masing mereka dapat digugat di MI hanya terhadap materi terkait
perjanjian yang sudah disepakati. Itu pun jika negara terkait tidak melakukan
reservasi (menyatakan tidak mau terikat) terhadap ketentuan penyelesaian
sengketa dimaksud.
Dua negara atau lebih bisa juga membuat
perjanjian internasional yang isinya memuat jika ada perselisihan di antara
mereka terkait hal-hal tertentu dapat dibawa ke MI. Jadi, jika misalnya antara
Indonesia dan Malaysia ada perjanjian internasional yang demikian dan kasus
Sipadan/Ligitan masuk dalam perselisihan yang dapat dibawa ke MI, maka tanpa
perlu membuat perjanjian khusus, Indonesia atau Malaysia dapat saling menggugat
di MI.
Q: Adakah
cara lain?
A: Ada. Selain yang disebut di atas, persetujuan
atau kesediaan untuk digugat di MI dapat juga dideklarasikan. Suatu negara
dapat mendeklarasikan kesediaannya untuk digugat oleh negara lain di MI asalkan
negara yang menggugatnya telah juga melakukan deklarasi yang sama bahwa negara
tersebut bersedia digugat oleh negara lain di MI. Ketentuan ini diatur di dalam
Pasal 36 (2) Statuta ICJ. Jadi, misalnya jika Indonesia dan Malaysia sama-sama
pernah membuat deklarasi yang demikian, maka keduanya bisa saling menggugat di
MI tanpa perlu perjanjian khusus.
Q: Jadi,
suatu negara hanya dapat diseret atau digugat ke MI jika: Pertama ada suatu
kesepakatan khusus yang dibuat oleh para pihak untuk membawa kasusnya ke MI. Kedua,
jika ditentukan dalam suatu perjanjian internasional dimana negara penggugat
atau tergugat terikat kepada suatu perjanjian internasional dimana para pihak
sama-sama menerima ketentuan bahwa penyelesaian sengketa yang timbul terkait
interpretasi dan implementasi perjanjian tadi dilakukan melalui MI. Ketiga,
jika dua negara atau lebih membuat perjanjian internasional yang isinya jika
timbul perselisihan di antara mereka maka akan dibawa ke MI. Dan keempat, jika
negara penggugat atau tergugat sama-sama mendeklarasikan kesediaannya untuk
digugat ke MI?
A: Tepat sekali.
Q: Baik.
Sekarang bagaimana dengan dugaan pelanggaran Konvensi Jenewa?
A: Dalam hukum, baik hukum nasional maupun
hukum internasional, penting sekali untuk tahu kapan suatu aturan applicable. Empat Konvensi Jenewa 1949
hanya berlaku (applicable) pada waktu
perang atau konflik bersenjata (armed
conflict) tidak berlaku pada masa damai.
Q: Maksudnya
waktu perang atau konflik bersenjata itu bagaimana?Bukankah kerusuhan kemarin
itu merupakan konflik bersenjata?
A: Perang atau konflik bersenjata yang
dimaksud Konvensi Jenewa ada dua yakni: Pertama, perselisihan dua negara atau
lebih yang melibatkan senjata disebut juga konflik bersenjata internasional (international armed conflict). Kedua, konflik
bersenjata yang tidak berkarakter internasional atau disebut juga non-international armed conflict. Jelas,
kerusuhan yang lalu bukan perang atau konflik bersenjata kategori pertama.
Q: Lalu,
apakah masuk dalam kategori kedua?
A: Juga tidak. Karena untuk dapat disebut
perang atau konflik bersenjata non-internasional selain konflik harus berlangsung
di wilayah suatu negara, juga konflik harus terjadi antara tentara negara
dengan kelompok pemberontak bersenjata atau kelompok bersenjata terorganisir
lain yang ditandai dengan adanya sistem komando, kemampuan menguasai sebagian
wilayah di negara itu sehingga mereka mampu melakukan perang yang berlangsung
lama (sustain), juga termasuk kemampuan
menjalankan ketentuan hukum humaniter. Ini diatur di dalam Pasal 1 Protokol
Tambahan II Konvensi Jenewa (Additional Protocol II to Geneva Conventions)
1977.
Jadi, konflik kemaren itu tidak termasuk
perang atau konflik bersenjata non –internasional apalagi konflik bersenjata
internasional karena tidak memenuhi kriteria untuk disebut demikian. Yang berlangsung 21-22 Mei kemaren hanyalah
kerusuhan (riot) belaka.
Thursday, November 22, 2018
Saudi’s International State Responsibility
“Consular functions consist in:
a. protecting in the receiving State the interest of the
sending State and of its nationals, both individuals and bodies corporate
within the limits permitted by international law;
....”
(Vienna Convention on Consular Relations 1963 Article
5)
After
18 days of denial of Jamal Khashoggi’s disappearance, and persistently informed
the world that he left the consulate building alive, Saudi Arabia’s authority
finally declared that the Saudi citizen, Washington
Post columnist and the
US resident had been died inside
the Saudi consulate premises in Istanbul, Turkey. Initially, Saudi’s official said that Khashoggi
died due to fist fight inside the building. But having realized the cause of death seemed
unconvincing, later, Saudi Foreign Affairs Minister, Adel bin Ahmed Al-Jubeir when interviewed
by Fox News Channel changed the story.
He told Fox that the cause of death yet to be known. Nonetheless, he
further stated that the Saudis had no idea where the body was.
Based
on these Saudi’s recognized facts alone, there is a sufficient evidence to accuse Saudi
breaching international law, namely Vienna Convention on Consular Relations
1963 (VCCR) to which that state is a state party. First, Saudi acknowledged that Khashoggi had
been died meaning that it had been lied before and failed to inform the immediate
family about his death. Under VCCR, the consulate of the sending State (Saudi)
shall function to “protect in the receiving State the interest of the
sending State and of its nationals.…”
Second,
whatever the cause of his death and for the fact that he died inside the
consulate building, consulate officials should maintain and respect the body and
deliver it to the family. It is blatantly weird when a high ranking official of
that country said that the country did not know where the body was. As the
building is under Saudi jurisdiction and its full control, of course it is
fully under its responsibility for whatever happens to the body.
Therefore,
international outcry has been growing not only because somebody died inside the
building but also because all circumstance evidences and facts provided by Turkey
press sourcing from Turkey authorities that are basically saying that Khashoggi
was intentionally tortured, murdered, and dismembered by allegedly state
officials who had flown from Saudi. Later, these facts were stated officially
by Turkey President, Recep Tayyip Erdogan. However, Saudi consistently lies and
changes the story over time without providing any prove corroborating its
story.
If
it is the case, how does international law deal with this situation? Article 1
of Responsibility of States for Internationally Wrongful Act says, “(e)very
internationally wrongful act of a State entails the international
responsibility of that State.” Thus, two elements required to trigger the
international responsibility of Saudi under this customary international law
are satisfied. First element is aggravated wrongful acts under international
law that is grave breaches of human rights like torture or cruel treatment,
summary killing, and the other one is ordinary wrongful act that is using
consulate premises contrary to the function stipulated in the VCCR. The second
element is the wrongful acts are attributable to a state. In this sense, the wrongdoers
are allegedly Saudi’s officials or at least persons ordered by state official.
While there is no circumstance that precludes the wrongfulness such as force majeure, self defense etc., thus the elements for international responsibility of a state are established. The
next question is what is the consequence? First of all, the violating state
should stop the wrongful acts. Although the torture and the killing already
stopped but the cause of the death seems to be concealed. It says that Saudi is
now making investigation. If so, it should be genuinely conducted to reveal the
truth not a way of covering up. The violating state owes not only to Turkey but
also to international communities the truth about what happened inside the
consulate that led to the Khashoggi’s death, the motives behind the killing,
revealing the body whereabouts and so forth. International fact finding should
be welcome. Then, it should prosecute and punish the perpetrators including the
mastermind.
Second,
the violating state offers assurance that the wrongful act never happens again.
It includes making changes of state policy that gives opportunity to the
wrongful act to happen. Third, international law requires the violating state
to make reparation including offering condolences and appropriate compensation
to the Khashoggi’s family.
May
Jamal Khashoggi rest in peace.
Subscribe to:
Posts (Atom)

