Friday, January 16, 2015

Surat Untuk Pak Jokowi



Surat Untuk Pak Jokowi, Presidenku.

Assalamualaikum,

Surat ini kutulis karena gelisah dan takut Pak. Gelisah yang diawali permintaan Bapak kepada DPR untuk menyetujui Pak Budi Gunawan jadi Kapolri. Awalnya saya tidak percaya. Ketika  hendak memilih menteri, Bapakkan pernah minta clearance dari KPK/PPATK. Dan nama Pak Budi adalah salah satu nama yang tidak direkomendasikan, diberi tanda merah oleh lembaga yg kita hormati itu, bukan? Dan Bapak manut untuk tak mengangkatnya jadi menteri. Lah, kog Bapak mau angkat dia jadi Kapolri? Ada apa Pak? Apa betul, Pak Budi ini kesayangan Bu Mega dan beliau minta dia dijadikan Kapolri tapi Bapak sungkan menampiknya? Taruhlah itu betul, tapi kan Bapak juga sayang sama Bu Mega. Kalau demikian, bukankah tak elok untuk nuruti kata beliau padahal itu keliru? Ya kan Pak? Keliru dong menjadikan orang jadi Kapolri padahal punya catatan buruk di KPK/PPATK?

Ketika Bapak akhirnya secara resmi menandatangani usulan pencalonan Pak Budi dan menyerahkannya ke DPR untuk disetujui, kegelisahan saya semakin membuncah. Lalu kita tergoncang dengan pengumuman KPK. Pak Budi jadi tersangka. Tapi sejurus kemudian, saya jadi terhibur. Ada analisis yang berkembang di media sosial, Bapak minjam suara KPK untuk menolak Pak Budi ke Bu Mega. Alhamdulillah, saya benar terhibur Pak, walau agak getir juga. Ya mosok Pak Presiden RI ra wani bicara terus terang ke Bu Mega? Tapi yo wis yang penting Pak Budi gak jadi Kapolri. Tapi loh, di media kog Bapak dibilang ikut kaget? Bukankah Bapak dah tau sebetulnya sikap KPK/PPATK bagaimana? Bukankah stabilo merah berarti tinggal satu, dua langkah lagi jadi tersangka?  Lalu, Bapak tidak menarik surat pencalonan ke DPR itu, membiarkan proses fit and proper tes terus belangsung. Intinya Bapak bilang menghormati putusan KPK dan sementara juga menghormati proses di DPR. Waduh, piye Pak. Apa gunanya di-fit and proper kalau orangnya dah jadi tersangka, Bukankah dengan demikian Pak Budi sudah tidak fit dan mutlah tidak proper lagi pak? Surat pencalonan yang jadi dasar adanya tes itu kan sudah seharusnya dibatalkan Pak, ditarik?  Dan akhirnya, seiring buyarnya analisis itu mencul ketakutan saya: Pencalonan Pak Budi ya karena maunya Bapak. Waduh!

Wah saya jadi takut, Pak. Takut kalau Bapak sungguh-sungguh akan melantiknya jadi Kapolri. Saya tak bisa membayangkan betapa kecewa dan marahnya rakyat Indonesia, secara khusus pendukung dan pemilih Bapak di Pilpres lalu. Mereka milih Bapak karena Bapak adalah harapan baru Indonesia. Harapan akan Indonesia yang bersih dari korupsi. Harapan akan Indonesia yang Presidennya mau bekerja dan mendengar rakyat jelata. Ingatkan Pak sama semboyan Jokowi Adalah Kita ? Artinya, rakyat melihat diri mereka ada pada Bapak: Jujur, Sederhana, dan Bekerja.  Dalam sejarah bangsa kita, rasanya belum pernah Pak, rakyat merefleksikan dirinya sedalam  itu terhadap pemimpinnya, presidennya. Bapak tentu juga ingat, rakyat tidak hanya berbondong-bondong kepanasan di bulan yang suci menunggu Bapak hadir di arena kampanye, tapi juga rela sambil ngantri menyumbangkan duitnya yang tak seberapa untuk pendanaan kampannye Bapak. Saya masih merinding Pak, saat  mengingat lautan manusia di Senayan pada hari terkahir kampanye, lautan manusia di sepanjang Semanggi sampai Monas, dan Syukuran salam tiga jari itu. Kejadian ini juga belum penah terjadi dalam sejarah bangsa kita. Sebelumnya, di media sosial, pendukung-pendukung Bapak bersahut-sahutan membantah fitnah keji terhadap Bapak lewat cerita bohong sampai foto rekayasa. Bahkan ini masih berlanjut sampai sekarang. Bayangkan Pak, apa kata tukang fitnah itu kini kalau akhirnya Bapak melantik Kapolri yang jadi tersangka?  Tidakkah nantinya gagasan revolusi mental yang Bapak usung akan jadi bahan olok-olok. Tidakkah semua kredibilitas Bapak akan hancur seketika? Bagaimana Bapak bisa memenuhi harapan-harapan rakyat kalau sudah begini?

Pak Jokowi, jangan hancurkan harapan Indonesia. Jangan pernah lantik Pak Budi Gunawan.

Salam hormat,

Irfan Hutagalung, 
Rakyatmu, pemilihmu yang mendoakanmu agar selalu berada di jalan yang lurus.      

Wednesday, August 13, 2014

Mengadili Penjahat Perang Gaza

Dimuat di Harian Waspada, Medan. Senin, 11 Agustus 2014


Konflik Palestina–Israel kembali menyita perhatian dan keprihatinan dunia.  Kutukan dan kecaman bertubi-tubi diarahkan kepada Israel yang telah melakukan bombardemen terhadap objek-objek sipil di Jalur Gaza, Palestina. Ini termasuk pemukiman penduduk, sekolah PBB, dan tempat ibadah. Perempuan dan anak-anak palestina kemudian menjadi korban terbesar dari ribuan korban jiwa dan luka serius dari konflik ini. Navi Pillay, Komisioner Tinggi  HAM PBB menuduh Israel (walau dia juga menyebut  Hamas) melanggar hukum humaniter internasional.  Dulu hukum ini disebut hukum perang. 

Israel, sebagai negara, selama ini selalu lepas dari pertanggung-jawaban atas dugaan kuat pelanggaran hukum perang setiap kali berkonflik dengan Palestina dan negara lain. Demikian juga para serdadu dan pengambil keputusan baik sipil maupun militer -yang secara pribadi juga dapat dimintai pertanggung-jawaban menurut hukum pidana nasional dan  internasional- hampir tidak pernah diadili. Sebagaimana dugaan pelanggaran-pelanggaran sebelumnya, terhadap pelanggaran yang dilakukan pada konflik kali ini, hampir mustahil mengharapkan Israel mengadili sendiri para pelakunya. Impunitas tidak dapat dibiarkan, keadilan harus ditegakkan. Untuk itu, banyak kalangan mendesak agar dugaan kejahatan perang Israel di Jalur Gaza segera diadili di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Belanda. 

Persyaratan

Namun, mungkinkah mengadili para penjahat perang di Gaza itu? Secara umum, untuk dapat diadili di ICC, perlu memenuhi persyaratan: (1) dari sisi kejahatan, tuduhan  kejahatan yang dapat diperiksa adalah kejahatan genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan agresi; (2) dari sisi pelaku, pelaku yang dapat diadili adalah pelaku yang negaranya peratifikasi (setuju mengikatkan diri) statuta ICC atau si pelaku melakukan kejahatan di wilayah suatu negara peratifikasi statuta ICC; dan (3) dari sisi waktu kejadian kejahatan, kejadian kejahatan yang dapat diperiksa adalah kejahatan yang terjadi sejak ICC berlaku, yakni sejak Juli 2002 atau sejak saat negara si pelaku atau negara tempat kejahatan berlangsung meratifikasi ICC (kecuali negara dimaksud menentukan berlaku surut ke Juli 2002).

Bagaimana jika kejahatan dimaksud berlangsung tidak di wilayah negara peratifikasi ICC dan oleh pelaku yang bukan dari warga negara peratifikasi statuta ICC seperti Israel? Kejahatan masih bisa diperiksa di ICC jika: (1) Dewan Keamanan PBB memintanya dan (2) Negara yang tidak meratifikasi secara sukerela meminta ICC untuk mengadili kejahatan dalam lingkup yurisdiksi ICC dalam rentang waktu tertentu sejak statuta ICC mulai berlaku.

Bagaimana jika suatu kejahatan itu tidak terjadi di suatu wilayah yang bukan merupakan wilayah suatu negara berdaulat seperti di Jalur Gaza, Palestina? Pada tahun 2009, Otoritas Palestina pernah meminta Penuntut (Prosecutor) ICC menyelidiki dugaan terjadinya kejahatan internasional dalam yurisdiksi ICC yang terjadi wilayah Palestina sejak  Juli 2002.  Namun, permintaan ini ditolak. Penuntut menjawab, ia tidak bisa menyelidiki dugaan kejahatan dimaksud karena yang meminta adalah Palestina yang bukan merupakan negara.

Sekitar tiga tahun kemudian, terjadi perkembangan baru atas status negara Palestina.  Pada tahun 2012, lewat suatu resolusi, Majelis Umum PBB  menerima peningkatkan status Otoritas Palestina yang semula sebagai Peninjau (Observer) menjadi Negara Peninjau Bukan Anggota (Non-Member Observer State) di PBB. Artinya, Palestina dalam hukum internasional mulai dapat disetarakan dengan negara-negara pada umumnya. Lembaga PBB seperti UNESCO misalnya telah memberi status keanggotaan penuh sebagaimana layaknya negara kepada Palestina.

Sejak status baru ini, Palestina belum memperbarui kembali permintaannya di tahun 2009 itu. Namun, 5 Agustus lalu, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Malki, telah berkonsultasi dengan Penuntut ICC, Fatou Bensouda tentang mekanisme  yang memungkinkan ICC dapat mengimplementasikan yurisdiksinya pada konflik di Gaza. Artinya, Palestina siap mengajukan kembali permintaannya agar Penuntut ICC menyelidiki dugaan pelanggaran hukum perang dan kejahatan lain di dalam yurisdiksi ICC yang terjadi di wilayah Palestina untuk diajukan ke persidangan.

Jika permintaan ini jadi diajukan kembali, Penuntut ICC masih akan melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum melakukan investigasi (penyidikan). Ini mencakup: menilai besar dan seriusnya pelanggaran, ada tidaknya penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap dugaan kejahatan itu oleh otoritas lain terutama oleh Israel, dan ada tidaknya desakan kepentingan pemenuhan keadilan. Kemudian, setelah penyidikan dilakukan, barulah  dibawa ke persidangan.

Dengan demikian, secara hukum internasional sangat terbuka kemungkinan untuk menyeret pelaku yang diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan lain di Gaza, mengingat syarat dimaksud dapat dipenuhi. Namun, harus diakui menuntut dugaan kejahatan perang seperti di Gaza bukanlah soal hukum semata. Ini juga soal politik internasional. Jika secara hukum telah memenuhi syarat, secara politik pertanyaannya adalah mampukah ICC menghadapi tekanan dari Israel dan sekutunya?

Wednesday, December 12, 2012

Implikasi Hukum Status Baru Palestina

(Dimuat Di Harian Waspada Medan, Rabu, 12 Desember 2012)



Palestina menapak babak baru dalam perjuangannya menjadi negara yang berdaulat penuh. Majelis Umum PBB menerima peningkatkan status Peninjau (Observer) menjadi Negara Peninjau Bukan Anggota (Non-Member Observer State) di PBB dengan Resolusi A/RES/67/19, November 2012. 

Apa arti peningkatan status ini? Dalam hukum internasional, pengakuan suatu entitas untuk dapat dikategorikan sebagai subjek hukum internasional utama adalah semacam lisensi untuk mengemban hak dan kewajiban dalam masyarakat internasional secara penuh. Hanya negara berdaulatlah yang dapat berstatus subjek hukum demikian. Perjuangan menuntut kemerdekaan bangsa Palestina, adalah juga perjuangan guna mendapatkan status subjek hukum internasional utama itu.

Di forum PBB, Palestina mulai meraih status subjek hukum terbatas ketika dianugerahinya PLO status Peninjau dan diakui sebagai satu-satunya perwakilan rakyat Palestina melalui Resolusi Majelis Umum 3237 (XXIX) November 1974.

November 1988, Dewan Nasional Palestina, legislatifnya PLO, memproklamirkan negara Palestina. Namun, status sebagai subjek hukum internasional utama tidak serta merta diraih. Dalam hukum internasional, legalitas suatu negara lajim diuji dengan empat kriteria faktual dirumuskan oleh Konvensi Montevideo 1933: berwilayah tertentu; berpenduduk permanen; berpemerintahan; dan berkemampuan untuk menjalin hubungan internasional. Satu kriteria tidak terpenuhi. Teritori yang diakui sebagai wilayahnya masih diduduki Israel. Pemerintahanpun dilangsungkan di pengasingan. Namun, ini tidak menghambat negara-negara secara bilateral mengakui Palestina sebagai negara dan berhubungan dengannya. Walau pengakuan bilateral ini penting, itu tidak membuat Palestina setara statusnya dengan negara pada umumnya.

Perkembangan berikutnya muncul lewat Perjanjian Oslo I dan II 1993. Walau tidak membicarakan status negara Palestina, lewat Perjanjian ini lahirlah Palestinian National Authority (Otoritas Palestina) suatu pemerintahan administratif atas sebagian wilayah Palestina. Israel pun hengkang dari Gaza dan Jericho. Pemerintahan Palestina dilangsungkan dari wilayahnya sendiri dan sampai taraf tertentu memiliki kontrol terhadap penduduk dan teritori walau masih tetap berstatus wilayah pendudukan. Tetapi, status Palestina di PBB belum berubah. Setahun lalu, upaya mendapatkan pengakuan sebagai negara anggota penuh kandas. Ini karena Amerika Serikat yang duduk di Dewan Keamanan PBB, pemilik otoritas untuk menerima atau menolak pengakuan dimaksud, berjanji akan menentangnya. 

Sampai kemudian lahirlah status Negara Peninjau Bukan Anggota itu. Sesungguhnya sebutan itu tidak banyak mengubah peran Palestina dari status sebelumnya di PBB: Palestina tetap tidak punya hak suara dan mencalonkan kandidat untuk jabatan di sana. Namun -walau harus dibuktikan kelak- pengakuan ini adalah jalan baru bagi Palestina untuk mewujudkan statusnya sebagai subjek hukum internasional penuh. Jalan itu mulai terlihat.

Sehari setelah Palestina dianugerahi gelar itu, Associated Press melaporkan Kantor Jaksa Penuntut (The Office of the Prosecutor) Mahkamah Kejahatan International (International Criminal Court, ICC) mengeluarkan statemen bahwa Jaksa Penuntut akan mempertimbangkan implikasi hukum dari resolusi itu.

Memang, di Januari 2009, dengan mengacu pada Pasal 12 (2) juncto Pasal 13 (a) Statuta ICC (Statuta Roma), Menteri Kehakiman Otoritas Palestina meminta Jaksa Penuntut menyelidiki dugaan terjadinya kejahatan internasional dalam yurisdiksi ICC yang terjadi wilayah Palestina sejak 1 Juli 2002. Dalam pasal dimaksud dimungkinkan suatu negara -walau bukan negera pihak (state party) Statuta ICC- menerima yurisdiksi ICC untuk memeriksa dan mengadili dugaan kejahatan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan aggresi yang terjadi di wilayahnya dalam suatu waktu tertentu.

Jaksa menjawab, ia tidak bisa menyelidiki dugaan kejahatan dimaksud karena -sebagaimana disyaratkan oleh pasal itu- yang meminta haruslah negara dan Palestina bukanlah negara.

Dengan gelar baru ini, walau tidak ada jaminan diterima, Palestina memiliki justifikasi baru untuk menjadi anggota negara pihak ICC. Atau, Palestina bisa juga memperbarui permintaannya kepada Jaksa ICC sebagaimana dilakukannya dulu tanpa menjadi negara pihak.

Jika ini berhasil, Jaksa Penuntut dapat mulai menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan warga negara Israel dalam lingkup yurisdiksi ICC terutama kejahatan perang lewat berbagai aksi militernya di Palestina. Ini dikhawatirkan oleh Israel dan sekutu Baratnya. Menteri Luar Negeri Inggris, William Hague, seperti dilaporkan BBC secara khusus meminta jaminan dari Mahmoud Abbas untuk tidak membuat aksi ke ICC setelah berstatus baru kelak. Ganjarannya Inggris akan memberikan suara ‘Ya’ bagi gelar baru Palestina di PBB, namun Abbas menolak dan Inggris akhirnya abstain.    

Tentu, predikat baru itu bukan dimaksudkan semata-mata untuk menyeret petinggi Israel ke ICC. Tetapi ini perlu digunakan dan diuji manfaatnya guna terciptanya negara Palestina berdaulat. Jika Palestina memajukan kembali permintaannya ke ICC atau diijinkan meratifikasi statuta ICC, secara de-jure dan de facto ICC menganggap Palestina adalah negara yang setara dengan negara pihak pada umumnya. Situasi ini tentu tidak menguntungkan Israel.

Palestina tidak punya banyak pilihan kecuali menekan Israel dengan sumber daya terbatas yang ia punya untuk menghidupkan kembali perjanjian damai yang mandek sejak dua tahun lalu. Dengan predikat baru, ICC bisa digunakan.

Tuesday, December 4, 2012

Menjadi Tawanan atau Menawan Undang-undang?



(Tanggapan terhadap Suteki)
Tulisan Suteki, Guru Besar Hukum dan Masyarakat dari Universitas Diponegoro, “Menjadi Tawanan Undang-undang” di Kompas, 19 Oktober 2012 perlu ditanggapi. Tulisannya itu terkait dengan pandangan Menteri Dalam Negeri bahwa seseorang bekas narapidana dimungkinkan untuk menjabat kembali di pemerintahan karena tidak ada undang-undang yang melarang.  Suteki mempertanyakan pandangan hukum demikian.  Walau tidak dilarang dalam undang-undang atau peraturan lain, “apakah patut, pantas, dan tak memalukan”  seorang bekas narapidana kembali menjabat, begitu dia menggugat. Dengan beretorika Suteki menyampaikan bahwa “[s]ebagai bangsa Timur, rakyat Indonesia sangat mengedepankan “rasa”, termasuk rasa malu (shaming sense) selain logika-penalaran.” Lalu, mengapa dalam berhukum menurutnya, “kita hanya mengagungkan aspek undang-undang yang notabene hanya merupakan bangkainya hukum…”  

Lebih jauh lagi, penilaiannya terhadap pandangan Menteri di atas mencerminkan ketertawanan oleh undang-undang. Menurutnya, yang diperlukan adalah memahami hukum tidak semata-mata undang-undang “melainkan juga living law, kearifan lokal seperti rasa malu… dan sebagainya.” Karena di sinilah, sekali lagi menurut hematnya, “ditemukan aspek moralitas yang dulu membalut hukum perundang-undangan.”  Dia lalu menghubungkan pandangan Menteri itu dengan pemahaman rule of law, perlunya terobosan hukum, dan seterusnya.   

Sayangnya, analisis Suteki ini bisa jadi berlebihan dan salah sasaran. Ini karena tulisan itu berasumsi bahwa Menteri dimaksud memang dibelenggu undang-undang untuk mencegah mantan narapidana korupsi menjabat kembali di pemerintahan berhubung alpanya larangan di perundang-undangan.  Lalu, penulis mempertanyakan sikap itu dan menguraikan panjang lebar gugatannya sebagaimana dikutip di atas.  
Bagaimana jika sesungguhnya pembuat undang-undang dengan secara sengaja mengambil pilihan membolehkan  bekas narapidana koruptor menjabat kembali seusai menjalani hukuman? Bagaimana jika asumsi Suteki itu keliru dan terburu-buru percaya bahwa tidak ada undang-undang yang terlanggar dengan pemangkuan jabatan itu? Atau bagaimana jika UU dan peraturan lain sesungguhnya telah mencegah kemungkinan narapidana korupsi menjabat kembali, namun pelaksana undang-undang enggan menjalankannya?

Untuk kasus ini, pembuat UU memang tidak mengambil pilihan yang disinggung pertama.Walau itu dimungkinkan mengingat fungsi lembaga pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan narapidana agar dapat berkiprah kembali di masyarakat seperti sedia kala. Namun, untuk kasus ini yang terjadi adalah situasi yang kedua dan terakhir.

Demikianlah memang adanya. Pasal 23 ayat (5) huruf c UU No 43/1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang mengubah UU No. 8 tahun 1974 mengatur bahwa: Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Azirwan, mantan narapidana yang dimaksudkan Menteri itu, adalah PNS. Dia divonis bersalah karena melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A UU No. 20/2001 yang mengubah UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini tentang kejahatan penyuapan kepada PNS yang asal mula rumusan deliknya diambil dari Bab Kejahatan Jabatan di KUHP. Azirwan, jika tidak dapat disebut melakukan kejahatan jabatan, jelas dia melakukan kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, baik itu berhubungan dengan jabatannya atau berhubungan dengan jabatan orang yang dia suap.

Nah, seharusnya menurut UU Pokok-Pokok Kepawaian pada pasal tersebut di atas, Azirwan sudah harus diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS. Bahkan dengan Peraturan Disiplin tentang PNS sendiripun -yang mengatur derajat ‘kejahatan’ yang lebih rendah dari kejahatan pidana- Azirwan patut telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dituangkan dalam PP No. 53 tahun 2010. Ini karena PNS dimaksud sangat patut diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berat yang ancaman hukumannya diberhentikan dengan tidak hormat seperti “menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain”. Ini disebut dalam Pasal 13 angka 2. Keadaan ini dikuatkan pula dengan adanya vonis pengadilan dimaksud. Jika UU dan Peraturan Disiplin itu dilaksanakan, tentu tidak mungkin dia bisa memegang jabatan kepala dinas seperti yang diberitakan.

Hal yang kurang lebih sama juga terjadi kisruh kasus simulator SIM KPK-Polri. UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah jelas mengatur soal siapa yang patut menangani kasus itu, namun pejabat terkait mengingkarinya. Jadi, isunya bukan tentang pejabat tertawan oleh undang-undang sebagaimana diargumentasikan oleh Suteki, melainkan pejabat yang menawan undang-undang sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Baru setelah didesak publik, seperti pada kasus Azirwan ini, Menteri kemudian menganulir pandangannya. Inilah realita sesungguhnya perang terhadap korupsi di sini: tidak satunya kebijakan pejabat -yang sebagian tercermin dalam undang-undang- dengan tindakan. Bahkan, sebagian malah ingin menghentikan perang ini, ironisnya justru dengan menggunakan undang-undang seperti pada kasus usulan revisi UU KPK itu.