Showing posts with label ICJ. Show all posts
Showing posts with label ICJ. Show all posts

Friday, April 3, 2020

Kesalahan Fundamantal Tulisan Prof. Ichlasul Amal


Prof Ichlasul Amal membuat opini berjudul “Aung San Suu Kyi dan Mahkamah Internasional” di Kompas pada tanggal 24-03 2020. Tulisan itu patut dikomentari karena mengandung banyak kekeliruan hukum dan fakta yang mengganggu dan dapat memberikan pemahaman yang keliru tentang ICJ dan ICC,  tentang gugatan Gambia terhadap Myanmar bagi khalayak luas.

Tentang  ICJ
Prof Amal menuliskan, “Jaksa Penuntut Umum membawa bukti-bukti gambar yang menunjukkan bagaimana tentara Myanmar membunuh, memerkosa, dan membakar rumah penduduk Rohingya.” Ini kekeliruan fundemental tentang hakekat dan fungsi International Court of Justice (ICJ). ICJ bukanlah mahkamah pidana internasional yang memiliki jaksa penuntut umum (prosecutor) dimana ada penuntut yang mendakwa si terdakwa dengan menujukkan bukti-bukti  pelanggaran hukum (pidana) internasional yang dilakukan terdakwa. ICJ tidak demikian. ICJ adalah mahkamah yang mengadili gugatan  antarnegara (Pasal 34 (1) Statuta ICJ) atas apa saja perselisihan yang timbul di antara negara terutama yang dimungkinkan (provided for) oleh Piagam PBB, konvensi, dan traktat yang berlaku saat itu (Pasal 36 (1) ICJ Statuta).

Lalu, para pihak yang bersengketa terlebih dahulu harus sepakat sengketa mereka dibawa ke ICJ atau mereka menyepakati suatu konvensi atau traktat dimana di sana diatur ICJ punya kewenangan untuk mengadili sengketa yang timbul diantara mereka (Pasal 36 (2) (6) Statuta ICJ ). Negara juga bisa menyatakan kesediaannya digugat oleh negara lain tanpa syarat atau dengan syarat negara yang menggugatnya juga menyatakan hal yang sama.  

Gambia menggugat Myanmar karena mereka sebelumnya telah menyepakati dan meratifikasi Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948 . Lebih jauh lagi, keduanya tidak menolak (tidak mereservasi) Pasal 9 Konvensi itu yang mengatur tentang jika ada perselisihan para peratifikasi Konvensi tentang interpretasi dan implementasi Konvensi, diselesaikan di ICJ.  Jadi, Gambia-lah yang mengajukan bukti-bukti untuk mendukung permohonannya atau gugatannya, bukan Jaksa.

Kemudian, Prof Amal mengugkapkan, “ Hakim ICJ yang terdiri dari lima belas orang ... ” Hakim yang mengadili kasus ini tidak berjumlah lima belas melainkan tujuh belas orang. Memang, hakim tetap ICJ berjumlah lima belas (Pasal 3 Statuta ICJ), namun jika negara yang bersengketa tidak memiliki hakim pada saat sengketa diperiksa, para pihak dapat memasukkan hakim ad-hoc untuk ikut mengadili kasus itu (Pasal 31 Statuta ICJ). Karena Gambia dan Myanmar tidak memiliki hakim di ICJ saat ini, Gambia kemudian memasukkan Navi Pillay, tokoh hukum internasional dari Afrika Selatan dan Myanmar datang dengan Klauss Kress, punggawa hukum internasional dari Jerman.     

Lalu, Prof Amal menyatakan pula, “ICJ adalah badan hukum tertinggi PBB dan telah diratifikasi oleh semua anggota PBB kecuali Amerika Serikat. Pihak AS melepaskan diri dari ICJ setelah keterlibatan tentara AS di Nicaragua.”  Semua negara yang telah menyepakati Piagam PBB alias menjadi anggota PBB juga sekaligus menjadi peserta dari Statuta ICJ. Statuta ICJ adalah bagian yang tidak dipisahkan dari Piagam PBB.  

Jadi, sampai hari ini, Amerika Serikat masih peserta ICJ karena AS masih anggota PBB, dedengkot-nya malah. Memang, AS pernah digugat Nikaragua di ICJ. Pada awal proses persidangan, AS hadir dan menyampaikan argumennya bahwa ICJ tidak berwenang memeriksa gugatan Nikaragua. ICJ dalam putusan awalnya menyatakan sebaliknya. Sejak keluar putusan itu, AS ogah hadir lagi ke persidangan. ICJ kemudian pada putusan akhir memenangkan Nikaragua, namun AS menolak putusan itu. Tapi, sampai hari ini, AS tidak keluar dari ICJ.

Tentang Gugatan dan Putusan
Prof Amal menuliskan, “Untuk mengusulkan supaya persoalan bisa masuk ke ICJ harus negara anggota PBB. Usulan harus terlebih dahulu ke Majelis Umum (General Assembly dan diterima bila tidak ada keberatan dari Dewan Keamanan (Security Council).”  No way, tentang ini sudah saya singgung di bagian awal tulisan. Bahwa negara dapat mengajukan gugatan kepada negara lain asalkan negara yang digugat sepakat untuk digugat. Tidak diperlukan proses di Majelis Umum dan di Dewan Kemanan.

Prof Amal mengatakan, “Keputusan Sela ICJ masih lama menunggu sidang PBB, termasuk Dewan Keamanan kemungkinan besar akan diveto oleh Rusia dan China.” Mungkin maksud beliau adalah putusan akhir karena di bagian awal tulisannya dia menyebut putusan sela telah keluar. Betul putusan sela telah keluar dan jika yang dimaksudkannya adalah putusan akhir ICJ, putusan itu tidak dapat diveto oleh siapapun anggota tetap PBB. Anggota tetap hanya dapat mem-veto keputusan Dewan Keamanan bukan putusan ICJ.    

Tentang Perbedaan ICJ dan ICC
Prof Amal juga membahas perbedaan ICJ dan International Criminal Court (ICC) bahwa ICJ dan ICC adalah dua mahkamah tinggi PBB. Tidak. Hanya ICJ yang merupakan mahkamah PBB karena dia adalah satu dari enam organ utama PBB. Sementara ICC bukan organ PBB. Beliau juga menyebutkan bahwa bekas Presiden Sudan Omar Al Bashir diajukan oleh negaranya sendiri ke ICC. Tidak. Omar Al Bashir dijadikan tersangka di ICC karena hasil penyidikan (investigasi) jaksa ICC yang diminta (refer) oleh Dewan Keamanan PBB (Pasal 13b Statuta ICC).   
        

Monday, July 18, 2011

Menyeret Saudi ke Mahkamah Internasional?

Oleh: Irfan R. Hutagalung
Eksekusi Ruyati oleh Arab Saudi dan tidak memberitahukannya kepada perwakilan Indonesia di sana membuat marah semua orang di sini. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memanggil duta besar negara kerajaan itu dan melayangkan protes. Presiden disebutkan telah pula berkirim surat kepada Raja Abdullah bin Abdul Aziz untuk menyatakan maksud yang sama. Sebelumnya, tidak mau ketinggalan, DPR meminta moratorium pengiriman TKI dilakukan sekarang. Bahkan, salah seorang wakil ketuanya meminta agar negara kaya minyak itu dibawa ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) di Belanda. Mungkinkah?

Adalah pejabat di Kemenlu yang mengatakan eksekusi mati Ruyati yang tidak memberitahukan ke perwakilan Indonesia di sana sebagai bentuk pelanggaran Konvensi Wina. Konvensi Wina yang dimaksud adalah Vienna Convention on Consular Relations tahun 1963. Memang dalam Pasal 36 konvensi ini diatur hak konsuler. Ini hak bagi pejabat perwakilan suatu negara untuk berkomunikasi dan mendapat pemberitahuan bahwa warga negara dari negara yang diwakilinya sedang menghadapi persoalan pidana di negara itu. Mungkin, atas dasar inipulalah membawa Arab Saudi ke Mahkamah Internasional dinilai beralasan.

Adalah Meksiko, usai libur tahun baru 2003, mendaftarkan gugatannya melawan Amerika Serikat ke Mahkamah ini di Den Haag, Negeri Belanda. Meksiko menuduh AS telah melanggar Pasal 36 konvensi ini karena AS tidak memberitahukan pejabat perwakilan Meksiko di AS atas penangkapan, penahanan, dan penjatuhan pidana terhadap 54 warga negaranya oleh otoritas AS sebagaimana diminta pasal itu. Maret 2004, majelis hakim ICJ setuju dengan Meksiko: memvonis AS bersalah. [Avena and other Mexican Nationals (Mexico v. United States of America), Judgement, I.C.J. Reports 2004]

Taruhlah, untuk kasus Ruyati ini, Saudi melakukan pelanggaran pasal yang sama seperti AS lakukan terhadap warga negara Meksiko. Adakah preseden ini dapat dipakai Indonesia untuk melawan Saudi? Dan mungkinkah Indonesia menang seperti Meksiko?
Indonesia dan Kerajaan Saudi itu memang sama-sama mengikatkan diri pada konvensi yang sudah diratifikasi atau diaksesi (accession) oleh tidak kurang dari 173 negara peserta. Karena Saudi terikat untuk melaksanakan hak konsular itu, dalam kasus Ruyati ini, sangkaan pejabat Indonesia bahwa kerajaan itu telah melanggar Konvensi Wina mungkin ada benarnya. Namun, dugaan pelanggaran traktat itu oleh suatu suatu negara peserta terhadap negara peserta lain tidak serta merta dapat dibawa ke ICJ. Meksiko dapat menyeret AS ke Den Haag, karena sebelumnya kedua negara mengikatkan diri pada Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations concerning Compulsory Settlement of Disputes. Ini merupakan konvensi tambahan bagi Konvensi Wina itu yang mengatur jika terjadi perselisihan antarnegara peserta tentang pelaksanaan atau interpretasi atas traktat itu, akan diselesaikan di ICJ.

Nah, Indonesia dan Saudi sama-sama ogah mengikatkan diri pada konvensi tambahan ini. Artinya, kedua negara itu tidak mau perselisihan dugaan pelanggaran atau sengketa interpretasi pelaksanaan traktak itu baik yang dilakukannya maupun yang dilakukan negara peserta konvensi lain terhadap negaranya diselesaikan di ICJ.
Pun, keduanya tidak pula membuat pernyataan mengakui compulsory jurisdiction dari ICJ sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Statuta Mahkamah itu. Compulsory Jurisdiction ini adalah kewenangan ICJ untuk memeriksa antara lain perselisihan seputar pelaksanaan dan interpretasi suatu konvensi internasional jika negara-negara yang bersengketa sama-sama menyatakan mengakui kewenangan ICJ untuk perkara dalam lingkup kewenangannya termasuk sengketa interpretasi dan pelaksanaan Konvensi Wina dimaksud.

Oleh karena itu, sangkaan pelanggaran konvensi itu tidak akan pernah diperiksa di Mahkamah Internasional, Peace Palace, Carnegieplein 2, 2517 KJ, The Hague, The Netherlands.