Friday, April 3, 2020

Kesalahan Fundamantal Tulisan Prof. Ichlasul Amal


Prof Ichlasul Amal membuat opini berjudul “Aung San Suu Kyi dan Mahkamah Internasional” di Kompas pada tanggal 24-03 2020. Tulisan itu patut dikomentari karena mengandung banyak kekeliruan hukum dan fakta yang mengganggu dan dapat memberikan pemahaman yang keliru tentang ICJ dan ICC,  tentang gugatan Gambia terhadap Myanmar bagi khalayak luas.

Tentang  ICJ
Prof Amal menuliskan, “Jaksa Penuntut Umum membawa bukti-bukti gambar yang menunjukkan bagaimana tentara Myanmar membunuh, memerkosa, dan membakar rumah penduduk Rohingya.” Ini kekeliruan fundemental tentang hakekat dan fungsi International Court of Justice (ICJ). ICJ bukanlah mahkamah pidana internasional yang memiliki jaksa penuntut umum (prosecutor) dimana ada penuntut yang mendakwa si terdakwa dengan menujukkan bukti-bukti  pelanggaran hukum (pidana) internasional yang dilakukan terdakwa. ICJ tidak demikian. ICJ adalah mahkamah yang mengadili gugatan  antarnegara (Pasal 34 (1) Statuta ICJ) atas apa saja perselisihan yang timbul di antara negara terutama yang dimungkinkan (provided for) oleh Piagam PBB, konvensi, dan traktat yang berlaku saat itu (Pasal 36 (1) ICJ Statuta).

Lalu, para pihak yang bersengketa terlebih dahulu harus sepakat sengketa mereka dibawa ke ICJ atau mereka menyepakati suatu konvensi atau traktat dimana di sana diatur ICJ punya kewenangan untuk mengadili sengketa yang timbul diantara mereka (Pasal 36 (2) (6) Statuta ICJ ). Negara juga bisa menyatakan kesediaannya digugat oleh negara lain tanpa syarat atau dengan syarat negara yang menggugatnya juga menyatakan hal yang sama.  

Gambia menggugat Myanmar karena mereka sebelumnya telah menyepakati dan meratifikasi Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948 . Lebih jauh lagi, keduanya tidak menolak (tidak mereservasi) Pasal 9 Konvensi itu yang mengatur tentang jika ada perselisihan para peratifikasi Konvensi tentang interpretasi dan implementasi Konvensi, diselesaikan di ICJ.  Jadi, Gambia-lah yang mengajukan bukti-bukti untuk mendukung permohonannya atau gugatannya, bukan Jaksa.

Kemudian, Prof Amal mengugkapkan, “ Hakim ICJ yang terdiri dari lima belas orang ... ” Hakim yang mengadili kasus ini tidak berjumlah lima belas melainkan tujuh belas orang. Memang, hakim tetap ICJ berjumlah lima belas (Pasal 3 Statuta ICJ), namun jika negara yang bersengketa tidak memiliki hakim pada saat sengketa diperiksa, para pihak dapat memasukkan hakim ad-hoc untuk ikut mengadili kasus itu (Pasal 31 Statuta ICJ). Karena Gambia dan Myanmar tidak memiliki hakim di ICJ saat ini, Gambia kemudian memasukkan Navi Pillay, tokoh hukum internasional dari Afrika Selatan dan Myanmar datang dengan Klauss Kress, punggawa hukum internasional dari Jerman.     

Lalu, Prof Amal menyatakan pula, “ICJ adalah badan hukum tertinggi PBB dan telah diratifikasi oleh semua anggota PBB kecuali Amerika Serikat. Pihak AS melepaskan diri dari ICJ setelah keterlibatan tentara AS di Nicaragua.”  Semua negara yang telah menyepakati Piagam PBB alias menjadi anggota PBB juga sekaligus menjadi peserta dari Statuta ICJ. Statuta ICJ adalah bagian yang tidak dipisahkan dari Piagam PBB.  

Jadi, sampai hari ini, Amerika Serikat masih peserta ICJ karena AS masih anggota PBB, dedengkot-nya malah. Memang, AS pernah digugat Nikaragua di ICJ. Pada awal proses persidangan, AS hadir dan menyampaikan argumennya bahwa ICJ tidak berwenang memeriksa gugatan Nikaragua. ICJ dalam putusan awalnya menyatakan sebaliknya. Sejak keluar putusan itu, AS ogah hadir lagi ke persidangan. ICJ kemudian pada putusan akhir memenangkan Nikaragua, namun AS menolak putusan itu. Tapi, sampai hari ini, AS tidak keluar dari ICJ.

Tentang Gugatan dan Putusan
Prof Amal menuliskan, “Untuk mengusulkan supaya persoalan bisa masuk ke ICJ harus negara anggota PBB. Usulan harus terlebih dahulu ke Majelis Umum (General Assembly dan diterima bila tidak ada keberatan dari Dewan Keamanan (Security Council).”  No way, tentang ini sudah saya singgung di bagian awal tulisan. Bahwa negara dapat mengajukan gugatan kepada negara lain asalkan negara yang digugat sepakat untuk digugat. Tidak diperlukan proses di Majelis Umum dan di Dewan Kemanan.

Prof Amal mengatakan, “Keputusan Sela ICJ masih lama menunggu sidang PBB, termasuk Dewan Keamanan kemungkinan besar akan diveto oleh Rusia dan China.” Mungkin maksud beliau adalah putusan akhir karena di bagian awal tulisannya dia menyebut putusan sela telah keluar. Betul putusan sela telah keluar dan jika yang dimaksudkannya adalah putusan akhir ICJ, putusan itu tidak dapat diveto oleh siapapun anggota tetap PBB. Anggota tetap hanya dapat mem-veto keputusan Dewan Keamanan bukan putusan ICJ.    

Tentang Perbedaan ICJ dan ICC
Prof Amal juga membahas perbedaan ICJ dan International Criminal Court (ICC) bahwa ICJ dan ICC adalah dua mahkamah tinggi PBB. Tidak. Hanya ICJ yang merupakan mahkamah PBB karena dia adalah satu dari enam organ utama PBB. Sementara ICC bukan organ PBB. Beliau juga menyebutkan bahwa bekas Presiden Sudan Omar Al Bashir diajukan oleh negaranya sendiri ke ICC. Tidak. Omar Al Bashir dijadikan tersangka di ICC karena hasil penyidikan (investigasi) jaksa ICC yang diminta (refer) oleh Dewan Keamanan PBB (Pasal 13b Statuta ICC).   
        

Monday, September 23, 2019

Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001 Dalam Bentuk Flowchart

Dibuat untuk meringkas sekaligus memudahkan memahami substansi  
Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001

Thursday, September 12, 2019

Ikhtisar UNSCR 2396 Tahun 2017 Chart Focus on Border Security and Information Sharing

Disampaikan oleh Irfan R. Hutagalung Pada Acara "Kegiatan Penguatan Kapasitas dan Pembekalan Personel TNI/Polri dan Instansi Terkait dalam Rangka Mendukung Penanggulangan Terorisme di Wilayah Perbatasan dan Pulau Terluar" Bogor 4-5 September 2019.   

Kegiatan Merupakan Implementasi Kerjasama Antara BNPT dengan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat,

Tuesday, May 28, 2019

Soal Kewenangan Mahkamah Internasional


Amien Rais hendak mengadukan Wiranto ke Mahkamah Internasional (MI) karena Wiranto dianggapnya menyalahgunakan kekuasaan. Setelahnya, Priyo Budi Santoso juga mengatakan, lewat tweet-nya, tidak hanya akan membawa kasus Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi tapi juga pantas untuk dibawa ke MI. Terakhir,  dalam suatu konferensi pers, relawan MER-C  Joserizal Jurnalis mengatakan bahwa perlakuan aparat kepada pihak petugas medis Dompet Dhuafa (DD) bertentangan dengan Konvensi Jenewa.

Q: Hukum Internasional dan Perjanjian Internasional disebut dalam rangkaian peristiwa pasca Pilpres 2019. Apakah itu tepat?

A: Sayang sekali tidak. Mari kita mulai dari soal MI atau International Court of Justice (ICJ). MI hanya memiliki yurisdiksi (kewenangan hukum) untuk mengadili sengketa antarnegara dimana masing-masing negara yang bersengketa terlebih dahulu bersepakat bahwa sengketa mereka akan dibawa ke MI atau negara bersedia digugat di MI

Q: Hanya sengketa antarnegara saja? Bukan sengketa antara negara dengan warga negaranya?   

A: Betul. Hanya sengketa antarnegara saja. Ini diatur di dalam Pasal 34 (1) Statuta ICJ yang berbunyi: Only States may be parties in cases before the Court.    

Q: Ok. Lalu, bahwa negara-negara yang berkonflik harus terlebih dahulu sepakat membawa kasus mereka ke MI atau bahwa negara harus terlebih dahulu bersedia digugat di MI maksudnya bagaimana?

A: Indonesia dan Malaysia pernah berkonflik soal kedaulatan atas pulau Sipadan dan Ligitan. Lalu, keduanya kemudian membuat persetujuan untuk menyelesaikan kasus itu ke MI. Indonesia dan Malaysia menuangkan kesepakatan itu ke dalam suatu perjanjian internasional.  Namanya:  “Special Agreement for Submission to the International Court of Justice of the Dispute between the Republic of Indonesia and Malaysia concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan” yang ditandatangani keduanya di Kuala Lumpur tanggal 31 Mei 1997.

Q: Jadi, jika salah satu pihak, baik Indonesia atau Malaysia tidak setuju untuk membawa kasus dimaksud ke MI, maka kasus itu tidak pernah disidangkan di MI?

A: Tepat sekali.

Q: Apakah kesepakatan para pihak yang bersengketa itu harus dibuat terlebih dahulu sebelum mereka dapat berpekara di depan Mahkamah?

A: Tidak. Kesepakatan para pihak tidak harus dituangkan dalam suatu perjanjian yang khusus dibuat untuk itu, tapi bisa dalam bentuk lain yang menunjukkan bahwa para pihak sepakat perkara mereka disidangkan di MI sebagaimana disebut di dalam Pasal 36 (1) Statuta ICJ

Q: Maksudnya?

A: Misalkan dua negara punya perjanjian bilateral tentang perdamaian (treaty of amity). Dalam perjanjian itu, diatur tentang penyelesaian sengketa yang mungkin timbul akibat  interpretasi atau implementasi dari perjanjian itu. Jika dikemudian hari timbul sengketa di antara mereka dan tidak dapat diselesaikan dengan cara diplomasi, pihak yang merasa dirugikan dapat membawa kasus itu ke MI. Hal yang sama juga berlaku dalam suatu perjanjian multilateral seperti Vienna Convention on the Law of Treaty, Rome Statute dan banyak treaty lainnya.  Melalui perjanjian-perjanjian  internasional itu negara-negara sepakat bahwa masing-masing mereka dapat digugat di MI hanya terhadap materi terkait perjanjian yang sudah disepakati. Itu pun jika negara terkait tidak melakukan reservasi (menyatakan tidak mau terikat) terhadap ketentuan penyelesaian sengketa dimaksud.

Dua negara atau lebih bisa juga membuat perjanjian internasional yang isinya memuat jika ada perselisihan di antara mereka terkait hal-hal tertentu dapat dibawa ke MI. Jadi, jika misalnya antara Indonesia dan Malaysia ada perjanjian internasional yang demikian dan kasus Sipadan/Ligitan masuk dalam perselisihan yang dapat dibawa ke MI, maka tanpa perlu membuat perjanjian khusus, Indonesia atau Malaysia dapat saling menggugat di MI.

Q: Adakah cara lain?

A: Ada. Selain yang disebut di atas, persetujuan atau kesediaan untuk digugat di MI dapat juga dideklarasikan. Suatu negara dapat mendeklarasikan kesediaannya untuk digugat oleh negara lain di MI asalkan negara yang menggugatnya telah juga melakukan deklarasi yang sama bahwa negara tersebut bersedia digugat oleh negara lain di MI. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 36 (2) Statuta ICJ. Jadi, misalnya jika Indonesia dan Malaysia sama-sama pernah membuat deklarasi yang demikian, maka keduanya bisa saling menggugat di MI tanpa perlu perjanjian khusus.

Q: Jadi, suatu negara hanya dapat diseret atau digugat ke MI jika: Pertama ada suatu kesepakatan khusus yang dibuat oleh para pihak untuk membawa kasusnya ke MI. Kedua, jika ditentukan dalam suatu perjanjian internasional dimana negara penggugat atau tergugat terikat kepada suatu perjanjian internasional dimana para pihak sama-sama menerima ketentuan bahwa penyelesaian sengketa yang timbul terkait interpretasi dan implementasi perjanjian tadi dilakukan melalui MI. Ketiga, jika dua negara atau lebih membuat perjanjian internasional yang isinya jika timbul perselisihan di antara mereka maka akan dibawa ke MI. Dan keempat, jika negara penggugat atau tergugat sama-sama mendeklarasikan kesediaannya untuk digugat ke MI?

A: Tepat sekali. 

Q: Baik. Sekarang bagaimana dengan dugaan pelanggaran Konvensi Jenewa?

A: Dalam hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional, penting sekali untuk tahu kapan suatu aturan applicable. Empat Konvensi Jenewa 1949 hanya berlaku (applicable) pada waktu perang atau konflik bersenjata (armed conflict) tidak berlaku pada masa damai.

Q: Maksudnya waktu perang atau konflik bersenjata itu bagaimana?Bukankah kerusuhan kemarin itu merupakan konflik bersenjata?

A: Perang atau konflik bersenjata yang dimaksud Konvensi Jenewa ada dua yakni: Pertama, perselisihan dua negara atau lebih yang melibatkan senjata disebut juga konflik bersenjata internasional (international armed conflict). Kedua, konflik bersenjata yang tidak berkarakter internasional atau disebut juga non-international armed conflict. Jelas, kerusuhan yang lalu bukan perang atau konflik bersenjata kategori pertama.

Q: Lalu, apakah masuk dalam kategori kedua?

A: Juga tidak. Karena untuk dapat disebut perang atau konflik bersenjata non-internasional selain konflik harus berlangsung di wilayah suatu negara, juga konflik harus terjadi antara tentara negara dengan kelompok pemberontak bersenjata atau kelompok bersenjata terorganisir lain yang ditandai dengan adanya sistem komando, kemampuan menguasai sebagian wilayah di negara itu sehingga mereka mampu melakukan perang yang berlangsung lama (sustain), juga termasuk kemampuan menjalankan ketentuan hukum humaniter. Ini diatur di dalam Pasal 1 Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa (Additional Protocol II to Geneva Conventions) 1977.

Jadi, konflik kemaren itu tidak termasuk perang atau konflik bersenjata non –internasional apalagi konflik bersenjata internasional karena tidak memenuhi kriteria untuk disebut demikian.  Yang berlangsung 21-22 Mei kemaren hanyalah kerusuhan (riot) belaka.