RSBI/SBI Legal Fact
Pasal 50 (3) Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang berbunyi: Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional adalah dasar eksistensi apa yang sekarang disebut sebagai rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Setelah memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu, RSBI akan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI). RSBI pertama dibentuk pada tahun ajaran 2006/2007.
Menurut Pasal 1 butir 8 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 78 tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, SBI adalah sekolah yang sudah memenuhi seluruh standar nasional pendididkan (SNP) yang diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya. Sebelum lahir Permendiknas itu, ketentuan-ketentuan dan kriteria teknis tentang RSBI/SBI pada umumnya dituangkan dalam bentuk Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional (yang kemudian diubah menjadi Kementerian Pendidikan Nasional, Kemendiknas). Belakangan, Permendiknas -yang diterbitkan beberapa tahun setelah RSBI pertama dibentuk- menegaskan secara hukum ketentuan-ketentuan teknis dan kriteria RSBI/SBI itu ke dalamnya. Ini seperti kriteria delapan unsur SNP bagi penyelenggaran SBI semisal standar proses pembelajaran, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, dan seterusnya yang semuanya harus diperkaya dengan standar negara anggota negara OECD atau negara maju di luar negara anggota OECD. Juga persyaratan calon peserta didik, pembiayaan, perizinan penyelenggaraan, sampai kultur sekolah. Pemuatan defenisi dan kriteria SBI pada Permendiknas ini dapatlah dinilai sebagai interprestasi resmi pemerintah dalam hal ini Kemendiknas akan frasa satuan pendidikan yang bertaraf internasional dari Pasal 5 (3) UU Sisdiknas.
RSBI/SBI diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau keduanya. Dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah pula, sekolah ini mendapat dana khusus di luar dana yang didapat oleh sekolah pada umumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.48 tahun 2008. Selain dana hibah dari pemerintah ini, sekolah juga memungut biaya pendidikan dari peserta didik yang besarnya secara normatif umumnya ditentukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Biaya pendidikan yang dibebankan kepada orang tua untuk SPP terendah dari SD hingga SMA/SMK sebesar Rp 0. dan SPP tertinggi berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 600.000. Sumbangan sukarela pertama masuk terendah dari SD hingga SMA/SMK sebesar Rp 0. dan tertinggi berkisar antara Rp 1.000.000 sampai Rp 15.000.000. (“Sekolah Bertaraf Internasional”, dikutip dari salah satu publikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, tanpa tahun.). Selain itu, sekolah juga menerima donasi dari pihak lain.
Secara singkat kriteria SBI itu dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1. Telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang terdiri dari delapan unsur: a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan;dan h. standar penilaian pendidikan sebagaimana diatur dalam PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar ini ditambah dengan standar pendidikan dari salah satu negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atau negara yang tidak tergabung ke dalam negara-negara anggota/peserta Konvensi OECD tapi merupakan negara maju;
2. Berakreditasi A dari BAN Sekolah/Madrasah;
3. Pembelajaran Matematika, IPA, dan kejuruan (SMK) dilakukan dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya yang digunakan dalam forum internasional;
4. Nilai rata-rata UN 8,0.
Sebelum menjadi SBI, sekolah terlebih dahulu berstatus RSBI yakni sekolah dengan:
1. Sudah menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN);
2. Berakreditasi A dari BAN Sekolah/Madrasah;
3. Pembelajaran Matematika, IPA, dan kejuruan (SMK) dilakukan dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya yang digunakan dalam forum internasional
4. Nilai rata-rata UN 7,0.
Selain memberikan sejumlah dana hibah, menentukan kriteria, serta memberi dan sekaligus mencabut izin penyelengaraan SBI, pemerintah secara khusus memberikan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan, pada berbagai dimensi penyelenggaraan sekolah ini. Itu mulai dari proses pembelajaran; manajemen sekolah; pengendalian mutu; ujian nasional; jalin kerja sama dengan sekolah lain baik di dalam maupun di luar negeri; memfasilitasi sertifikasi sekolah baik dari dalam maupun luar negeri. Sementara itu, untuk dapat menjadi peserta didik di RSBI/SBI, calon peserta harus menempuh ujian seleksi masuk. Ini karena jumlah peminat jauh melebihi jumlah kapasitas daya tampung sekolah.
Legal Question
Dari deskripsi RSBI/SBI di atas, ada tiga isu dasar yang membedakan sekolah RSBI/SBI dengan sekolah non-RSBI/SBI. Pertama, penggunaan “standar pendidikan” dari salah satu negara anggota OECD atau negara maju di luar negara anggota OECD atau dalam ungkapan lain, “diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya” -selain standar pendidikan Indonesia- sehingga membuat sekolah itu ‘bertaraf internasional’. Kedua, pemberian dana negara secara khusus sekaligus pembebanan biaya pendidikan kepada peserta didik/orang tua yang secara umum lebih tinggi dari sekolah non-RSBI/SBI; Ketiga, penggunaan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya -yang digunakan dalam forum internasional- selain bahasa Indonesia dalam pembelajaran mata ajar tertentu. Dari ketiga unsur pembeda ini, adakah penyelenggaraan RSBI/SBI masih sesuai dengan prinsip dan tujuan pendidikan sebagaimana disebut dalam UUD dan UU Sisdiknas atau UU lain terkait?
Discussion
A. Questioning the name and the qualification of bertaraf internasional
Pasal 50 (3) UU Sisdiknas yang menjadi dasar eksistensi SBI tidak memuat apa itu yang dimaksud dengan sekolah bertaraf internasional. Demikian juga dengan beberapa PP yang menyebut-nyebut satuan pendidikan bertaraf internasional tidak mendefinisikan jenis sekolah ini. Lewat Permendiknas No. 78 tahun 2009 pengertian SBI ini disebutkan yakni sekolah yang sudah memenuhi seluruh SNP yang diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya. Dengan demikian, Permendiknas ini menafsirkan frase satuan pendidikan bertaraf internasional sebagai sekolah (satuan pendidikan) yang sudah memenuhi seluruh SNP yang diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
Dengan mudah dapat dimengerti apa yang dimaksud dengan kata ‘sekolah’. Demikian juga dengan ‘SNP’ dan beberapa kriteria lainnya seperti tingkat akreditasi, penggunaan bilingual, dan nilai rata-rata hasil ujian nasional (UN) sebagaimana disebut di atas. Termasuk juga bisa ditentukan apakah suatu sekolah telah memenuhi SNP atau tidak. Namun, masalah muncul pada frasa keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya. Negara-negara anggota OECD dapat dengan mudah diidentifikasi. Ini adalah negara-negara yang telah meratifikasi Convention on Organisation for Economic Co-operation and Development. Selebihnya, frasa ini meninggalkan beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Keunggulan mutu dari negara (beberapa negara) anggota OECD mana yang mau ditambahkan bagi masing-masing delapan unsur NSP yang sudah dimiliki sekolah itu?
2. Jika bukan negara anggota OECD, keunggulan mutu negara maju mana yang mau ditambahkan bagi delapan unsur NSP yang sudah dimiliki sekolah itu?
3. Lalu, apakah keunggulan mutu negara OECD atau negara maju lain itu menunjuk pada keunggulan mutu sekolah-sekolah tertentu? Lalu, sekolah-sekolah yang manakah? Dan bagaimana pula menentukan bahwa sekolah dari negara itu unggul dari sisi proses, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolan, dan standar penilaian? (Jika dibandingkan dengan sekolah yang hendak di-SBI-kan?)
Dari pendefinisian SBI sebagaimana disebut dalam perundang-undangan di atas, terlihat SBI dirumuskan dengan kriteria yang kabur dan ambigu. Ini membawa konsekuensi ketidakpastian hukum terutama dalam memastikan kapan sekolah itu dapat disebut sebagai ‘SBI yang sesungguhnya’. Pihak yang berewenang tentu bisa saja memutuskan apakah suatu sekolah telah dapat dinyatakan sebagai SBI, tetapi sangat mungkin itu dilakukan secara arbitrary jika pertanyaan di atas tidak dapat dijawab dengan pasti.
B. Questioning the ideas
Dari kriteria SBI sebagaimana diatur dalam Permendiknas di atas, sekolah yang tidak memperkaya dirinya dengan standar pendidikan dari negara anggota OECD atau negara maju di luar OECD -apalagi yang tidak memenuhi SNP- diletakkan kualitasnya satu atau dua tingkat lebih rendah dari sekolah yang sudah SNP plus memperkaya dengan standar negara OECD alias SBI. Jadi, apapun makna dan ada atau tidaknya standar pendidikan OECD itu, konsep SBI cenderung menempatkan standar pendidikan Indonesia secara hirarkis inferior. Seterusnya, pendidikan Indonesia setidaknya pendidikan dasar dan menengah tidak akan pernah memiliki kualitas setara apalagi lebih tinggi dari pendidikan dasar dan menengah negara-negara itu kecuali jika pendidikan Indonesia menambahkan elemen internasional (OECD) di dalamnya. Lebih jauh lagi, menempatkan dan menggunakan ‘standard pendidikan asing’dalam hirarki seperti itu, bisa mendelegitimasi dan mendegradasi standar pendidikan negeri sendiri yang secara faktual belum tentu lebih rendah dari ‘standar internasional’ yang dipakai.
Gagasan ini tentu sulit sejalan dengan kandungan makna dari pengertian pendidikan nasional sebagaimana disebut dalam Pasal1 butir 2 UU Sisdiknas yang berbunyi: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
C. Many more questions in the implementation
1. Mendapatkan pendidikan bermutu adalah hak asasi
Walau kriteria SBI ambigu, RSBI/SBI adalah sekolah yang telah memenuhi SNP. Secara normatif, dalam jenjang mutu sebagaimana ditentukan oleh Kemendiknas, tingkat standar/mutu sekolah ini lebih tinggi dari sekolah lain non-RSBI/SBI. Namun seiring dengan itu, RSBI/SBI membebankan biaya pendidikan kepada peserta didik/orang tua secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan sekolah non-RSBI/SBI sebagaimana diindikasikan di atas. Ini berarti sekolah ini pada umumnya lebih sulit diakses bagi calon/peserta didik yang kurang mampu secara finansial walau syarat-syarat non-finansial telah dipenuhinya. Memang hukum alam menentukan, sesuatu yang lebih baik apalagi yang terbaik datang dengan jumlah terbatas, demikian juga halnya dengan sekolah berstandar tinggi. Persoalannya adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah -dengan program RSBI/SBI ini- secara sengaja menciptakan sekolah-sekolah bermutu itu tersedia dalam jumlah yang terbatas.
Ini dilakukan dengan menggelontorkan dana dalam jumlah yang signifikan kepada sekolah-sekolah yang sesungguhnya sudah bagus itu ketimbang mengalokasikan dana secara khusus ke sekolah-sekolah terbelakang. Ini berarti semakin tinggi standar kualitas suatu sekolah semakin besar pula peluang sekolah itu mendapatkan privelege dana khusus pemerintah dan semakin tinggi pula kesempatannya untuk menjadi sekolah yang lebih bermutu lagi dan sebaliknya bagi sekolah tertinggal. Bukankah sekolah-sekolah terbelakang seharusnya mendapatkan dana khusus dalam jumlah besar agar mereka dapat mengejar ketertinggalan? Bukankah ini artinya pendidikan bermutu disadari atau tidak hanya dapat dinikmati oleh sekelompok kecil warga negara tertentu? Bukankah ini tentu tidak senapas dengan Pasal 5 UU Sisdiknas yang berbunyi: Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu?
2. Membuka peluang segregasi antarsekolah dan antarpeserta didik
Terkait dengan butir 1. di atas, alih-alih menciptakan pemerataan kesempatan mendapatkan pendidikan bermutu bagi segenap warga negara Indonesia, secara sengaja atau tidak bukankah pemerintah telah menciptakan kesenjangan kualitas antarsekolah dan membuat iklim segregasi antarpeserta didik? Kenyatan ini juga tentu kurang sejalan dengan Pasal 4 UU Sisdiknas yang berbunyi: Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (huruf tebal dari penulis).
3. Labelling atau Stigmatisasi
RSBI/SBI bisa menciptakan stigma bahwa sekolah bertaraf internasional adalah sekolah dengan jenjang standar kualitas tertinggi sementara sekolah tidak bertaraf internasional bermutu lebih rendah. Ini bisa mengingkari kebenaran faktual karena bisa saja sekolah yang telah memenuhi SNP tetapi enggan mengajukan diri untuk menjadi RSBI tetap akan dianggap sebagai sekolah kurang bermutu dibandingkan RSBI. Labelling ini menimbulkan ketidakadilan dalam pemberian credit mutu bagi suatu sekolah. Ketidakadilan ini bisa bertambah lagi karena peluang sekolah untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah mungkin sirna mengingat sekolah tidak masuk dalam skema pemberian hibah RSBI.
Dalam dimensi yang berbeda, stigmatisasi bisa menimbulkan moral hazard. Untuk mendapat dana, gengsi, atau mengejar label bertaraf internasional, sekolah atau pemerintah daerah berlomba-lomba untuk menciptakan RSBI/SBI walau kesiapan sekolah dan kriterianya belum mampu dipenuhi. Apalagi dengan kriteria RSBI/SBI yang kabur sebagaimana disebut di atas, peluang hanky-panky antara pihak sekolah dengan pihak yang berwenang memerifikasi persyaratan dan menentukan status bisa saja terjadi. Ini artinya bisa juga menimbulkan pintu baru bagi praktik korupsi.
4. Dua bahasa, dua standar, dua sistem?
Dalam konsep RSBI/SBI, sulit untuk tidak mengatakan bahwa model sekolah ini menggunakan dua bahasa: Bahasa Indonesia dan bahasa asing. Memakai dua standar pendidikan: Standar Nasional Pendidikan plus ‘standar internasional’ dari negara anggota OECD. Lalu apakah dapat segera dikatakan RSBI/SBI telah menunjukkan bahwa sistem pendidikan Indonesia bersistem dua? Lalu apakah dengan demikian Pasal 31 (3) UUD 45 yang menyebutkan: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (huruf tebal dari penulis) telah dilanggar?
Pasal 33 (3) UU Sisdiknas menyebutkan: Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Selanjutnya UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang lahir kemudian dalam Pasal 29 menyebutkan: (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. (2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik (huruf tebal dari penulis). Penggunaan bahasa asing di RSBI/SBI dilegalisasi oleh dua pasal dari dua UU yang berbeda ini dengan syarat penggunaan bahasa asing dimaksud untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik bukan untuk mensubstitusi bahasa resmi negara dalam dunia pendidikan nasional, Bahasa Indonesia.
Sementara itu, UUD 45 tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional. UU Sisdiknas juga tidak menyediakan interpretasi harfiah terhadapnya. Walau UU Sisdiknas telah beberapa kali diujimaterilkan di Mahkamah Konstitusi, Para hakim pun belum pernah memberikan interpretasi akan maksud dari frasa di atas.
Sistem pendidikan suatu negara adalah suatu sistem yang kompleks yang terlihat dibangun dari rangkaian beberapa sistem lebih sederhana. UU Sisdiknas sendiri mengartikan sistem pendidikan sebagai suatu keseluruhan komponen yang saling terkait. Ini menunjukkan dalam sistem pendidikan nasional ada banyak komponen. Di sisi lain, UU ini juga menggunakan kata ‘sistem’ tidak selalu dilekatkan dengan kata ‘pendidikan nasional’. Ini seperti pada frasa ‘sistem terbuka dan multi makna’ menunjuk pada prinsip penyelenggaran pendidikan yang diatur dalam Pasal 4; ‘sistem penilaian’ pada Pasal 31 menunjuk pada penyelenggaraan pendidikan jarak jauh; ‘sistem evaluasi dan sertifikasi’ pada Pasal 62 menunjuk pada syarat-syarat pemberian izin satuan pendidikan. Dengan ini semua cukuplah untuk mengatakan bahwa dalam satu sistem pendidikan nasional bisa saja terdiri dari sistem-sistem lain sebagai bagian dari satu sistem tadi. Tetapi, satu hal yang pasti keseluruhan sistem tadi harus menjadi satu kesatuan dalam sistem pendidikan nasional untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dari apa yang dapat digambarkan di atas, sulit untuk segera menyatakan bahwa penyelenggaraan RSBI/SBI telah membuat sistem pendidikan Indonesia bersistem dua.
D. Kesimpulan
Penyelenggaraan RSBI/SBI telah membawa implikasi negatif bagi terbukanya kesempatan dan pemerataan perolehan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Sekolah model ini juga bisa menimbulkan segregasi kualitas pendidikan antarsatuan pendidikan dan peserta didik. Di sisi lain, sekolah bermutu ini telah pula mengambil alokasi dana pendidikan sedemikian rupa yang seharusnya patut diberikan kepada sekolah yang tertinggal agar tidak ada peserta didik yang tertinggal dari penikmatan pendidikan yang bermutu. Walau mungkin tidak menimbulkan sistem pendidikan nasional yang ganda, RSBI/SBI dapat mencitrakan ada dualisme penerapan standar pendidikan: standar nasional dan ‘standar internasional’. Ini juga bisa menimbulkan stigmatisasi bahwa sekolah yang tidak bertaraf internasional adalah sekolah yang kurang bermutu. Dan lebih jauh lagi, walau perumusan istilah standar/bertaraf internasional kabur dan ambigu sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kriterianya, namun penggunaan istilah itu telah menempatkan standar pendidikan Indonesia cenderung secara hirarkis inferior.
Wednesday, January 11, 2012
Monday, July 18, 2011
Menyeret Saudi ke Mahkamah Internasional?
Oleh: Irfan R. Hutagalung
Eksekusi Ruyati oleh Arab Saudi dan tidak memberitahukannya kepada perwakilan Indonesia di sana membuat marah semua orang di sini. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memanggil duta besar negara kerajaan itu dan melayangkan protes. Presiden disebutkan telah pula berkirim surat kepada Raja Abdullah bin Abdul Aziz untuk menyatakan maksud yang sama. Sebelumnya, tidak mau ketinggalan, DPR meminta moratorium pengiriman TKI dilakukan sekarang. Bahkan, salah seorang wakil ketuanya meminta agar negara kaya minyak itu dibawa ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) di Belanda. Mungkinkah?
Adalah pejabat di Kemenlu yang mengatakan eksekusi mati Ruyati yang tidak memberitahukan ke perwakilan Indonesia di sana sebagai bentuk pelanggaran Konvensi Wina. Konvensi Wina yang dimaksud adalah Vienna Convention on Consular Relations tahun 1963. Memang dalam Pasal 36 konvensi ini diatur hak konsuler. Ini hak bagi pejabat perwakilan suatu negara untuk berkomunikasi dan mendapat pemberitahuan bahwa warga negara dari negara yang diwakilinya sedang menghadapi persoalan pidana di negara itu. Mungkin, atas dasar inipulalah membawa Arab Saudi ke Mahkamah Internasional dinilai beralasan.
Adalah Meksiko, usai libur tahun baru 2003, mendaftarkan gugatannya melawan Amerika Serikat ke Mahkamah ini di Den Haag, Negeri Belanda. Meksiko menuduh AS telah melanggar Pasal 36 konvensi ini karena AS tidak memberitahukan pejabat perwakilan Meksiko di AS atas penangkapan, penahanan, dan penjatuhan pidana terhadap 54 warga negaranya oleh otoritas AS sebagaimana diminta pasal itu. Maret 2004, majelis hakim ICJ setuju dengan Meksiko: memvonis AS bersalah. [Avena and other Mexican Nationals (Mexico v. United States of America), Judgement, I.C.J. Reports 2004]
Taruhlah, untuk kasus Ruyati ini, Saudi melakukan pelanggaran pasal yang sama seperti AS lakukan terhadap warga negara Meksiko. Adakah preseden ini dapat dipakai Indonesia untuk melawan Saudi? Dan mungkinkah Indonesia menang seperti Meksiko?
Indonesia dan Kerajaan Saudi itu memang sama-sama mengikatkan diri pada konvensi yang sudah diratifikasi atau diaksesi (accession) oleh tidak kurang dari 173 negara peserta. Karena Saudi terikat untuk melaksanakan hak konsular itu, dalam kasus Ruyati ini, sangkaan pejabat Indonesia bahwa kerajaan itu telah melanggar Konvensi Wina mungkin ada benarnya. Namun, dugaan pelanggaran traktat itu oleh suatu suatu negara peserta terhadap negara peserta lain tidak serta merta dapat dibawa ke ICJ. Meksiko dapat menyeret AS ke Den Haag, karena sebelumnya kedua negara mengikatkan diri pada Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations concerning Compulsory Settlement of Disputes. Ini merupakan konvensi tambahan bagi Konvensi Wina itu yang mengatur jika terjadi perselisihan antarnegara peserta tentang pelaksanaan atau interpretasi atas traktat itu, akan diselesaikan di ICJ.
Nah, Indonesia dan Saudi sama-sama ogah mengikatkan diri pada konvensi tambahan ini. Artinya, kedua negara itu tidak mau perselisihan dugaan pelanggaran atau sengketa interpretasi pelaksanaan traktak itu baik yang dilakukannya maupun yang dilakukan negara peserta konvensi lain terhadap negaranya diselesaikan di ICJ.
Pun, keduanya tidak pula membuat pernyataan mengakui compulsory jurisdiction dari ICJ sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Statuta Mahkamah itu. Compulsory Jurisdiction ini adalah kewenangan ICJ untuk memeriksa antara lain perselisihan seputar pelaksanaan dan interpretasi suatu konvensi internasional jika negara-negara yang bersengketa sama-sama menyatakan mengakui kewenangan ICJ untuk perkara dalam lingkup kewenangannya termasuk sengketa interpretasi dan pelaksanaan Konvensi Wina dimaksud.
Oleh karena itu, sangkaan pelanggaran konvensi itu tidak akan pernah diperiksa di Mahkamah Internasional, Peace Palace, Carnegieplein 2, 2517 KJ, The Hague, The Netherlands.
Eksekusi Ruyati oleh Arab Saudi dan tidak memberitahukannya kepada perwakilan Indonesia di sana membuat marah semua orang di sini. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memanggil duta besar negara kerajaan itu dan melayangkan protes. Presiden disebutkan telah pula berkirim surat kepada Raja Abdullah bin Abdul Aziz untuk menyatakan maksud yang sama. Sebelumnya, tidak mau ketinggalan, DPR meminta moratorium pengiriman TKI dilakukan sekarang. Bahkan, salah seorang wakil ketuanya meminta agar negara kaya minyak itu dibawa ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) di Belanda. Mungkinkah?
Adalah pejabat di Kemenlu yang mengatakan eksekusi mati Ruyati yang tidak memberitahukan ke perwakilan Indonesia di sana sebagai bentuk pelanggaran Konvensi Wina. Konvensi Wina yang dimaksud adalah Vienna Convention on Consular Relations tahun 1963. Memang dalam Pasal 36 konvensi ini diatur hak konsuler. Ini hak bagi pejabat perwakilan suatu negara untuk berkomunikasi dan mendapat pemberitahuan bahwa warga negara dari negara yang diwakilinya sedang menghadapi persoalan pidana di negara itu. Mungkin, atas dasar inipulalah membawa Arab Saudi ke Mahkamah Internasional dinilai beralasan.
Adalah Meksiko, usai libur tahun baru 2003, mendaftarkan gugatannya melawan Amerika Serikat ke Mahkamah ini di Den Haag, Negeri Belanda. Meksiko menuduh AS telah melanggar Pasal 36 konvensi ini karena AS tidak memberitahukan pejabat perwakilan Meksiko di AS atas penangkapan, penahanan, dan penjatuhan pidana terhadap 54 warga negaranya oleh otoritas AS sebagaimana diminta pasal itu. Maret 2004, majelis hakim ICJ setuju dengan Meksiko: memvonis AS bersalah. [Avena and other Mexican Nationals (Mexico v. United States of America), Judgement, I.C.J. Reports 2004]
Taruhlah, untuk kasus Ruyati ini, Saudi melakukan pelanggaran pasal yang sama seperti AS lakukan terhadap warga negara Meksiko. Adakah preseden ini dapat dipakai Indonesia untuk melawan Saudi? Dan mungkinkah Indonesia menang seperti Meksiko?
Indonesia dan Kerajaan Saudi itu memang sama-sama mengikatkan diri pada konvensi yang sudah diratifikasi atau diaksesi (accession) oleh tidak kurang dari 173 negara peserta. Karena Saudi terikat untuk melaksanakan hak konsular itu, dalam kasus Ruyati ini, sangkaan pejabat Indonesia bahwa kerajaan itu telah melanggar Konvensi Wina mungkin ada benarnya. Namun, dugaan pelanggaran traktat itu oleh suatu suatu negara peserta terhadap negara peserta lain tidak serta merta dapat dibawa ke ICJ. Meksiko dapat menyeret AS ke Den Haag, karena sebelumnya kedua negara mengikatkan diri pada Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations concerning Compulsory Settlement of Disputes. Ini merupakan konvensi tambahan bagi Konvensi Wina itu yang mengatur jika terjadi perselisihan antarnegara peserta tentang pelaksanaan atau interpretasi atas traktat itu, akan diselesaikan di ICJ.
Nah, Indonesia dan Saudi sama-sama ogah mengikatkan diri pada konvensi tambahan ini. Artinya, kedua negara itu tidak mau perselisihan dugaan pelanggaran atau sengketa interpretasi pelaksanaan traktak itu baik yang dilakukannya maupun yang dilakukan negara peserta konvensi lain terhadap negaranya diselesaikan di ICJ.
Pun, keduanya tidak pula membuat pernyataan mengakui compulsory jurisdiction dari ICJ sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Statuta Mahkamah itu. Compulsory Jurisdiction ini adalah kewenangan ICJ untuk memeriksa antara lain perselisihan seputar pelaksanaan dan interpretasi suatu konvensi internasional jika negara-negara yang bersengketa sama-sama menyatakan mengakui kewenangan ICJ untuk perkara dalam lingkup kewenangannya termasuk sengketa interpretasi dan pelaksanaan Konvensi Wina dimaksud.
Oleh karena itu, sangkaan pelanggaran konvensi itu tidak akan pernah diperiksa di Mahkamah Internasional, Peace Palace, Carnegieplein 2, 2517 KJ, The Hague, The Netherlands.
Labels:
Hukum Internasional,
ICJ,
Mahkamah Internasional,
Ruyati
Sunday, December 7, 2008
Pelajaran Dari Vonis Salah
Oleh: Irfan R. Hutagalung
Dimuat 3/12/08 di http://www.legalitas.org/?q=content/pelajaran-dari-vonis-salah
Devid Eko Prianto dan Imam Hambali a.k.a Kemat meringkuk di penjara karena vonis hakim menyatakan mereka terbukti membunuh Asrori yang mayatnya ditemukan di kebun tebu, Jombang. Maman Sugianto alias Sugik, teman mereka, tengah menjalani peradilan untuk kasus yang sama. Ternyata, mayat yang tercampak di kebun tebu itu bukan Asrori. Mayat Asrori sendiri belakangan diketahui terkubur di luar rumah orang tua Very Idham Heniansyah a.k.a Ryan di Jombang. Ryan mengakui membunuhnya. Polisi, yang mengawali penyidikan pembunuhan ini, dengan uji DNA, telah pula memastikan Asrorilah salah satu mayat yang berhasil diangkat dari belakang rumah orang tua Ryan itu.
Lalu, polisi akhirnya mampu mengidentifikasi mayat di kebun tebu. Itu adalah mayat Ahmad Fauzin Suyanto alias Antonius. Tersangka pembunuhnya (kalau polisi tidak salah lagi) pun sudah tertangkap: Rudi Hartono yang bernama lain Rangga.
Cerita Devid-Kemat-Sugik ini adalah ulangan terkini dari beberapa ihwal serupa sejak pertama kali terekspos pada kasus Sengkon-Karta lebih dari tiga puluh tahun lampau. Terungkapnya kasus salah mengadili (wrongful conviction) ini merupakan kegagalan sistemik peradilan pidana untuk mengantisipasi: kesimpulan penyidikan suatu perkara, pembuktian di pengadilan sampai kesimpulan hakim bisa keliru.
Akibatnya tragis. Pertama, ketika diketahui bahwa persidangan atau putusannya galat, para korban peradilan ini tidak segera terpulihkan statusnya sebagai orang yang tidak bersalah. Apalagi pasti dan lekas mendapat ganti rugi atas penderitaan akibat kecerobohan peradilan itu. Sampai tulisan ini dibuat dan setelah lebih dua bulan sejak dipastikannya mayat di kebun tebu bukan Asrori, Devid dan Kemat masih mendekan di penjara, sementara Sugik masih disidang di PN Jombang.
Untuk mendapat pemulihan status (exoneration), Devid dan Kemat harus mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Suatu upaya hukum yang tidak pro korban karena korbanlah yang harus aktif menyediakan dan memaparkan fakta baru (novum) kepada suatu peradilan baru untuk menunjukkan keteledoran proses peradilan sebelumnya. Sementara bagi Sugik, agaknya dia harus tabah menunggu jaksa penuntut umum dan majelis hakim mampu keluar dari jerat interpretasi mereka atas KUHAP. Uji DNA sebagai salah satu cara identifikasi untuk mendukung pembuktian, mungkin masih asing buat mereka. Karenanya, mereka masih ngotot melanjutkan peradilan.
Kedua, munculnya korban putusan keliru diketahui bukan lewat mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan pidana, melainkan oleh faktor kebetulan. Andaikan Ryan tak pernah tertangkap dan mengaku membunuh Asrori! Atau, mayat Asrori tak pernah ditemukan sehingga uji DNA tak mungkin bisa dilakukan atasnya. Bayangkan jika Gunel tak pernah mengaku sebagai pembunuh sesungguhnya pada kasus Sengkon-Karta! Dan, Risman Lakoro dengan istrinya Rostin Mahadji, korban serupa dari Gorontalo, pasti akan mendekam di penjara selama masa hukuman jika Alta Lakoro, anaknya, yang menurut hakim telah mereka bunuh tak pernah pulang ke rumah.
Terkait dengan tragedi pertama, sistem peradilan pidana harus mampu memformulasikan suatu strategi hukum jalan keluar guna segera memulihkan korban ke keadaan semula. Termasuk memberikan kompensasi. Upaya hukum yang ada tidak memihak korban. Di samping prosesnya memakan waktu, upaya hukum ini meletakkan beban penganuliran putusan peradilan yang salah itu kepada korban. Bukan pada pihak yang telah melakukan kesalahan itu sendiri: penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim.
Sehubungan dengan petaka kedua, aparat penegak sistem peradilan pidana harus berani menangkap pesan bahwa adanya korban sejenis yang belum terungkap sangat mungkin. Bahkan, para korban disebut di atas mungkin saja fenomena puncak gunung es.
Sistem peradilan pidana jangan membiarkan para korban dimaksud menunggu berputus asa akan datangnya kebenaran yang entah kapan. Untuk itu, suatu aksi hukum semacam penyidikan ulang atas para tersangka atau terpidana yang ketika disidik diduga menabrak KUHAP misalnya, mendesak dikerjakan. Seperti absennya penasehat hukum tersangka; intimidasi; penyiksaan -pola umum yang diduga menimpa Devid-Kemat-Sugik, Sengkon-Karta, Risman-Rostin- saat dimintai keterangan oleh penyidik. Kepolisian berani meminta maaf atas kesalahan penyidikan yang dilakukan aparatnya. Keberanian ini harusnya diimplementasikan dalam aksi hukum nyata seperti disebut di atas.
Langkah merumuskan strategi hukum untuk lekas memulihkan status korban dan menemukan dugaan korban vonis salah, harus diletakkan dalam paradigma baru: sistem peradilan pidana termasuk KUHAP tidak selalu bisa memastikan setiap output-nya pasti benar. Rencana revisi KUHAP juga harus berawal dari pola pikir ini.
Dimuat 3/12/08 di http://www.legalitas.org/?q=content/pelajaran-dari-vonis-salah
Devid Eko Prianto dan Imam Hambali a.k.a Kemat meringkuk di penjara karena vonis hakim menyatakan mereka terbukti membunuh Asrori yang mayatnya ditemukan di kebun tebu, Jombang. Maman Sugianto alias Sugik, teman mereka, tengah menjalani peradilan untuk kasus yang sama. Ternyata, mayat yang tercampak di kebun tebu itu bukan Asrori. Mayat Asrori sendiri belakangan diketahui terkubur di luar rumah orang tua Very Idham Heniansyah a.k.a Ryan di Jombang. Ryan mengakui membunuhnya. Polisi, yang mengawali penyidikan pembunuhan ini, dengan uji DNA, telah pula memastikan Asrorilah salah satu mayat yang berhasil diangkat dari belakang rumah orang tua Ryan itu.
Lalu, polisi akhirnya mampu mengidentifikasi mayat di kebun tebu. Itu adalah mayat Ahmad Fauzin Suyanto alias Antonius. Tersangka pembunuhnya (kalau polisi tidak salah lagi) pun sudah tertangkap: Rudi Hartono yang bernama lain Rangga.
Cerita Devid-Kemat-Sugik ini adalah ulangan terkini dari beberapa ihwal serupa sejak pertama kali terekspos pada kasus Sengkon-Karta lebih dari tiga puluh tahun lampau. Terungkapnya kasus salah mengadili (wrongful conviction) ini merupakan kegagalan sistemik peradilan pidana untuk mengantisipasi: kesimpulan penyidikan suatu perkara, pembuktian di pengadilan sampai kesimpulan hakim bisa keliru.
Akibatnya tragis. Pertama, ketika diketahui bahwa persidangan atau putusannya galat, para korban peradilan ini tidak segera terpulihkan statusnya sebagai orang yang tidak bersalah. Apalagi pasti dan lekas mendapat ganti rugi atas penderitaan akibat kecerobohan peradilan itu. Sampai tulisan ini dibuat dan setelah lebih dua bulan sejak dipastikannya mayat di kebun tebu bukan Asrori, Devid dan Kemat masih mendekan di penjara, sementara Sugik masih disidang di PN Jombang.
Untuk mendapat pemulihan status (exoneration), Devid dan Kemat harus mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Suatu upaya hukum yang tidak pro korban karena korbanlah yang harus aktif menyediakan dan memaparkan fakta baru (novum) kepada suatu peradilan baru untuk menunjukkan keteledoran proses peradilan sebelumnya. Sementara bagi Sugik, agaknya dia harus tabah menunggu jaksa penuntut umum dan majelis hakim mampu keluar dari jerat interpretasi mereka atas KUHAP. Uji DNA sebagai salah satu cara identifikasi untuk mendukung pembuktian, mungkin masih asing buat mereka. Karenanya, mereka masih ngotot melanjutkan peradilan.
Kedua, munculnya korban putusan keliru diketahui bukan lewat mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan pidana, melainkan oleh faktor kebetulan. Andaikan Ryan tak pernah tertangkap dan mengaku membunuh Asrori! Atau, mayat Asrori tak pernah ditemukan sehingga uji DNA tak mungkin bisa dilakukan atasnya. Bayangkan jika Gunel tak pernah mengaku sebagai pembunuh sesungguhnya pada kasus Sengkon-Karta! Dan, Risman Lakoro dengan istrinya Rostin Mahadji, korban serupa dari Gorontalo, pasti akan mendekam di penjara selama masa hukuman jika Alta Lakoro, anaknya, yang menurut hakim telah mereka bunuh tak pernah pulang ke rumah.
Terkait dengan tragedi pertama, sistem peradilan pidana harus mampu memformulasikan suatu strategi hukum jalan keluar guna segera memulihkan korban ke keadaan semula. Termasuk memberikan kompensasi. Upaya hukum yang ada tidak memihak korban. Di samping prosesnya memakan waktu, upaya hukum ini meletakkan beban penganuliran putusan peradilan yang salah itu kepada korban. Bukan pada pihak yang telah melakukan kesalahan itu sendiri: penyidik, penuntut umum, atau majelis hakim.
Sehubungan dengan petaka kedua, aparat penegak sistem peradilan pidana harus berani menangkap pesan bahwa adanya korban sejenis yang belum terungkap sangat mungkin. Bahkan, para korban disebut di atas mungkin saja fenomena puncak gunung es.
Sistem peradilan pidana jangan membiarkan para korban dimaksud menunggu berputus asa akan datangnya kebenaran yang entah kapan. Untuk itu, suatu aksi hukum semacam penyidikan ulang atas para tersangka atau terpidana yang ketika disidik diduga menabrak KUHAP misalnya, mendesak dikerjakan. Seperti absennya penasehat hukum tersangka; intimidasi; penyiksaan -pola umum yang diduga menimpa Devid-Kemat-Sugik, Sengkon-Karta, Risman-Rostin- saat dimintai keterangan oleh penyidik. Kepolisian berani meminta maaf atas kesalahan penyidikan yang dilakukan aparatnya. Keberanian ini harusnya diimplementasikan dalam aksi hukum nyata seperti disebut di atas.
Langkah merumuskan strategi hukum untuk lekas memulihkan status korban dan menemukan dugaan korban vonis salah, harus diletakkan dalam paradigma baru: sistem peradilan pidana termasuk KUHAP tidak selalu bisa memastikan setiap output-nya pasti benar. Rencana revisi KUHAP juga harus berawal dari pola pikir ini.
Labels:
peradilan pidana,
peradilan sesat,
salah vonis,
torture
Friday, August 22, 2008
Ulangan Polemik Syarat Calon Presiden
Irfan R. Hutagalung
LEGALITAS .ORG 18 Agustus 2008
http://www.legalitas.org/?q=content/ulangan-polemik-syarat-calon-presiden
A politician thinks of the next election; A stateman thinks of the next generation” James Freeman Clarke 4 April 1810 – 8 Juni 1888
Serupa lima tahun lampau, kualifikasi calon presiden (capres) kembali disoal. Di tahun 2003 media melaporkan perdebatan seputar syarat capres ini: pendidikan minimal; status hukum; dan prosentase perolehan minimal kursi DPR (threshold) partai politik/gabungan partai politik agar dapat mengusung pasangan calon. Kini, di tahun 2008 polemik ini diputar ulang. Syarat pendidikan minimal masih disengketakan, sementara status hukum bukan terdakwa nampaknya tidak lagi menjadi isu. Tetapi, muncul preferensi baru: capres sebaiknya berusia kurang dari lima puluh tahun. Reaksipun muncul. (“Megawati Tantang Presiden PKS”, Koran Tempo, 23/07/2008).
Polemik syarat capres teranyar seperti terungkap lewat berita itu, sesungguhnya ekstensi dari perdebatan sama yang tengah berlangsung di Senayan. DPR memang tengah membahas RUU Pilpres baru menggantikan UU Pilpres buatan 2003. Seperti lima tahun silam, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pilpres DPR bersilang paham lagi tentang syarat pendidikan minimal dan threshold parpol/gabungan parpol untuk dapat mengajukan pasangan capres. Fraksi PDIP memilih cukup khatam SLTA plus threshold tinggi. Sementara Fraksi PKS meminta sarjana dan threshold rendah. (“Syarat Capres Bakal Alot” Kompas, 7/7 2008). Nanti, di tahun 2013 bukan mustahil perdebatan serupa terulang kembali.
Begitu pelikkah topik persyaratan capres ini? Sama sekali tidak. Anggota DPR tahu: Beberapa yang tak sarjana pantas jadi presiden dan sebaliknya bukan sedikit sarjana yang dungu. Sarjana atau bukan sesungguhnya tidak soal. Dan tinggi-rendah threshold hanya berkolerasi dengan jumlah kandidat yang akan berlaga. Bukan pada kualitas calon. Usia? Ronald Reagan salah satu presiden AS terpopuler terpilih kedua kali pada usia 74 tahun. Dan John McCain, 72 tahun, adalah kandidat tertua yang terpilih sebagai capres AS dari Partai Republik.
Karenanya, sulit dipercaya keseriusan politisi dalam mempolemikkan dan membahas kualifikasi calon kepala negara ini. Mudah ditebak, politisi sedang menegosiasi ulang kesepakatan lama karena berubahnya variabel-variabel dan konfigurasi politik. Masyarakat mafhum calon parpol/gabungan parpol yang satu bergelar sarjana dan muda. Namun, diperkirakan jumlah perolehan kursi DPR pengusungnya sedikit. Sementara itu, calon dari poros lain sebaliknya. Syarat bukan terdakwa kali ini tak lagi diributkan karena parpol pengusung punya jago baru.
Perilaku politisi ini nampaknya membenarkan ungkapan James F. Clarke di atas. Di sisi lain, dari perspektif legislative drafting , sesungguhnya ada persoalan di aturan dasar tentang pengaturan syarat capres ini.
UUD ‘45 Perubahan Ketiga Pasal 6 (1) hanya menentukan tiga syarat: WNI sejak lahir dan tak pernah berkewarganegaraan lain; tak pernah menghianati negara; serta mampu rohani dan jasmani. Memang, ini saja tentu tidak cukup. Namun, UUD Amandemen berhenti mengatur hanya pada tiga hal itu. Lalu, menentukan pengaturan lebih lanjut syarat-syarat dimaksud kepada UU lewat Pasal 6 (2). Pengaturan lanjutan seharusnya diartikan sebagai pembentukan norma turunan guna menunjang terpenuhinya norma utama. Misalnya aturan apa yang harus disusun untuk memastikan capres dapat dinilai mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas. Tetapi, Pasal 6 (2) itu dipahami sebagai pendelegasian kewenangan dari UUD ke UU untuk mengatur kekurangan syarat-syarat yang diatur di dalam konstitusi itu.
Jadi, materi syarat-syarat capres yang seharusnya diletakkan utuh di hukum dasar, digeser ke materi UU. Pemindahan sebagian syarat capres dari norma UUD ke UU, berarti UUD telah dengan keliru memfasilitasi pembuat UU untuk dengan mudah menegosiasi ulang syarat-syarat ini ketika kepentingan pragmatis lima tahunan menuntut. Akibatnya, penentuan syarat capres dimaksud digantungkan sepenuhnya di forum lobi politisi pembentuk UU demi semata-mata proyeksi pilpres akan datang. Maka, seperti disebut di awal, bermunculanlah pilihan kualifikasi versi masing-masing pengusung disesuaikan dengan kualifikasi calonnya, sembari menolak kriteria lain jika itu akan mendiskualifikasi jagonya. Lalu, tersebutlah dua puluh syarat capres di Pasal 6 UU Pilpres No. 23/2003. Tiga ditulis ulang dari UUD. Tujuh belas hasil kreasi pembuat UU. Mulai dari syarat berpendidikan minimal SLTA, sampai keharusan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan dihapusnya syarat bukan terdakwa.
Dari polemik dan pembahasan RUU Pilpres baru seperti yang diberitakan, terang sudah ketentuan final syarat capres untuk pilpres 2009 tak akan bebas dari kepentingan pragmatis seperti dulu. Akhirnya serupa UU pemilu legislatif, UU No. 10/2008, tak mustahil UU pilpres baru ini bakalan di-mahkamah konstitusikan pula. Padahal, sesungguhnya problem dasarnya dikontribusi justru oleh konstitusi itu sendiri, yang alpa membedakan mana materi muatan UUD dan mana materi UU, serta ketentuan pendelegasian suatu norma UUD ke norma UU.
LEGALITAS .ORG 18 Agustus 2008
http://www.legalitas.org/?q=content/ulangan-polemik-syarat-calon-presiden
A politician thinks of the next election; A stateman thinks of the next generation” James Freeman Clarke 4 April 1810 – 8 Juni 1888
Serupa lima tahun lampau, kualifikasi calon presiden (capres) kembali disoal. Di tahun 2003 media melaporkan perdebatan seputar syarat capres ini: pendidikan minimal; status hukum; dan prosentase perolehan minimal kursi DPR (threshold) partai politik/gabungan partai politik agar dapat mengusung pasangan calon. Kini, di tahun 2008 polemik ini diputar ulang. Syarat pendidikan minimal masih disengketakan, sementara status hukum bukan terdakwa nampaknya tidak lagi menjadi isu. Tetapi, muncul preferensi baru: capres sebaiknya berusia kurang dari lima puluh tahun. Reaksipun muncul. (“Megawati Tantang Presiden PKS”, Koran Tempo, 23/07/2008).
Polemik syarat capres teranyar seperti terungkap lewat berita itu, sesungguhnya ekstensi dari perdebatan sama yang tengah berlangsung di Senayan. DPR memang tengah membahas RUU Pilpres baru menggantikan UU Pilpres buatan 2003. Seperti lima tahun silam, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pilpres DPR bersilang paham lagi tentang syarat pendidikan minimal dan threshold parpol/gabungan parpol untuk dapat mengajukan pasangan capres. Fraksi PDIP memilih cukup khatam SLTA plus threshold tinggi. Sementara Fraksi PKS meminta sarjana dan threshold rendah. (“Syarat Capres Bakal Alot” Kompas, 7/7 2008). Nanti, di tahun 2013 bukan mustahil perdebatan serupa terulang kembali.
Begitu pelikkah topik persyaratan capres ini? Sama sekali tidak. Anggota DPR tahu: Beberapa yang tak sarjana pantas jadi presiden dan sebaliknya bukan sedikit sarjana yang dungu. Sarjana atau bukan sesungguhnya tidak soal. Dan tinggi-rendah threshold hanya berkolerasi dengan jumlah kandidat yang akan berlaga. Bukan pada kualitas calon. Usia? Ronald Reagan salah satu presiden AS terpopuler terpilih kedua kali pada usia 74 tahun. Dan John McCain, 72 tahun, adalah kandidat tertua yang terpilih sebagai capres AS dari Partai Republik.
Karenanya, sulit dipercaya keseriusan politisi dalam mempolemikkan dan membahas kualifikasi calon kepala negara ini. Mudah ditebak, politisi sedang menegosiasi ulang kesepakatan lama karena berubahnya variabel-variabel dan konfigurasi politik. Masyarakat mafhum calon parpol/gabungan parpol yang satu bergelar sarjana dan muda. Namun, diperkirakan jumlah perolehan kursi DPR pengusungnya sedikit. Sementara itu, calon dari poros lain sebaliknya. Syarat bukan terdakwa kali ini tak lagi diributkan karena parpol pengusung punya jago baru.
Perilaku politisi ini nampaknya membenarkan ungkapan James F. Clarke di atas. Di sisi lain, dari perspektif legislative drafting , sesungguhnya ada persoalan di aturan dasar tentang pengaturan syarat capres ini.
UUD ‘45 Perubahan Ketiga Pasal 6 (1) hanya menentukan tiga syarat: WNI sejak lahir dan tak pernah berkewarganegaraan lain; tak pernah menghianati negara; serta mampu rohani dan jasmani. Memang, ini saja tentu tidak cukup. Namun, UUD Amandemen berhenti mengatur hanya pada tiga hal itu. Lalu, menentukan pengaturan lebih lanjut syarat-syarat dimaksud kepada UU lewat Pasal 6 (2). Pengaturan lanjutan seharusnya diartikan sebagai pembentukan norma turunan guna menunjang terpenuhinya norma utama. Misalnya aturan apa yang harus disusun untuk memastikan capres dapat dinilai mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas. Tetapi, Pasal 6 (2) itu dipahami sebagai pendelegasian kewenangan dari UUD ke UU untuk mengatur kekurangan syarat-syarat yang diatur di dalam konstitusi itu.
Jadi, materi syarat-syarat capres yang seharusnya diletakkan utuh di hukum dasar, digeser ke materi UU. Pemindahan sebagian syarat capres dari norma UUD ke UU, berarti UUD telah dengan keliru memfasilitasi pembuat UU untuk dengan mudah menegosiasi ulang syarat-syarat ini ketika kepentingan pragmatis lima tahunan menuntut. Akibatnya, penentuan syarat capres dimaksud digantungkan sepenuhnya di forum lobi politisi pembentuk UU demi semata-mata proyeksi pilpres akan datang. Maka, seperti disebut di awal, bermunculanlah pilihan kualifikasi versi masing-masing pengusung disesuaikan dengan kualifikasi calonnya, sembari menolak kriteria lain jika itu akan mendiskualifikasi jagonya. Lalu, tersebutlah dua puluh syarat capres di Pasal 6 UU Pilpres No. 23/2003. Tiga ditulis ulang dari UUD. Tujuh belas hasil kreasi pembuat UU. Mulai dari syarat berpendidikan minimal SLTA, sampai keharusan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan dihapusnya syarat bukan terdakwa.
Dari polemik dan pembahasan RUU Pilpres baru seperti yang diberitakan, terang sudah ketentuan final syarat capres untuk pilpres 2009 tak akan bebas dari kepentingan pragmatis seperti dulu. Akhirnya serupa UU pemilu legislatif, UU No. 10/2008, tak mustahil UU pilpres baru ini bakalan di-mahkamah konstitusikan pula. Padahal, sesungguhnya problem dasarnya dikontribusi justru oleh konstitusi itu sendiri, yang alpa membedakan mana materi muatan UUD dan mana materi UU, serta ketentuan pendelegasian suatu norma UUD ke norma UU.
Thursday, July 24, 2008
Ahmadiyah dan Beleid Problematis
Koran Tempo, Sabtu, 17 Mei 2008
Ahmadiyah dan Beleid Problematis
Dua menteri dan Jaksa Agung direpotkan oleh para penentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Terutama setelah Badan Koordinasi Pengawas KepercayaanMasyarakat (Bakorpakem) memaklumatkan sangkaan: JAI telah menyimpang dari ajaran pokok Islam dan diminta agar dilarang. Lalu, Menteri Agama, MenteriDalam Negeri, dan Jaksa Agung direncanakan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang kegiatan dan mungkin nasib JAI. Namun, SKB tak jua kunjung dirilis dari rencana yang sudah ditentukan. Kelihatan pemerintah jadi kesulitan sendiri.
Sesungguhnya pemerintahlah yang mempersulit dirinya sendiri. Pemerintah mau direpotkan oleh penentang JAI, dan sudi memelihara undang-undang yang mengandung problem yuridis akut. Seperti yang diberitakan, Bakorpakem menghadapkan JAI pada ancaman runyam: melanggar Penetapan Presiden Nomor 1Tahun 1965, yang kemudian dijadikan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 TentangPencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Aturan yang dilanggar ituada pada Pasal 1, yang pada pokoknya melarang melakukan penafsiran dan kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Lalu, badan ini merekomendasikan agar pemerintah menjalankan perintah Pasal 2 ayat1 dan 2 undang-undang dimaksud: beri peringatan keras lewat SKB; jikamembangkang, bubarkan.
Telah disebutkan, UU Nomor 1/PNPS/1965 berpangkal dari penetapan presiden (penpres). Penpres bukanlah bentuk perundang-undangan yang diakui UUD 1945, melainkan suatu bentuk hukum "jadi-jadian" yang pembentukannya diklaim Soekarno menjadi wewenangnya. Lewat Surat Presiden Nomor 2262/Hk/59, 20Agustus 1959, kepada DPR, disusul dengan Surat Nomor 3639/Hk59, 26 November1959, Soekarno mendalilkan klaimnya itu sebagai buah dari kewenangan luar biasa yang ia tuai berkat Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Karena menyimpangdari UUD, oleh Orde Baru, lewat UU Nomor 5 Tahun 1969, bentuk hukum penpres ini dihapuskan.
Namun, mengingat antara lain materi muatannya, beberapa penpres dijadikan undang-undang penuh. Sebagian lainnya, seperti Penpres No. 1/1965 ini,termasuk juga Penpres No. 11/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang termasyhur itu, dinyatakan sebagai undang-undang namun bersyarat. Masing-masing menjadi UU No. 1/PNPS/1965 dan UU No. 11/PNPS/1963. Penggalan Penjelasan Umum UU No. 5/1969 menyebutkan, "Harus diadakan perbaikan/penyempurnaan dalam arti bahwa materi daripada penetapan-penetapan presiden dan peraturan-peraturan presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan bagi penyusunan undang-undang yang baru."
Alih-alih undang-undang ini dipermak, belakangan Orde Baru--termasuk Orde Reformasi--malah acap mencema orang dengan UU No.1/PNPS/1965 ini. Terutama lewat Pasal 4 tentang penodaan agama, yang disisipkan ke dalam KUHP menjadi Pasal 156a (di Koran Tempo saya sebut Pasal 156b seharusnya Pasal 156a). Berbeda dengan UU Pemberantasan Kegiatan Subversi, yang akhirnya dikubur dengan UU No. 26/1999, sampai sepuluh tahun Orde Baru khatam, undang-undang ini tetap lestari, tak berubah. Malah sekarang dipersiapkan menunggu korban baru.
Sementara itu, terlepas apakah substansinya tepat atau tidak, Penjelasan UU No. 1/PNPS/1965 menunjukkan bahwa ia dibentuk pada pokoknya untuk mengatasi banyaknya kelompok aliran kebatinan/kepercayaan yang dinilai melanggar hukum dan memecah kesatuan nasional masa itu. JAI disebutkan sudah ada sejak zaman revolusi. Mereka kasat mata bagi hamba hukum zaman Soekarno dan Soeharto. Jika JAI masuk gerombolan ini, tentu sudah dari dulu undang-undang ini menumpas mereka. Jadi, tuduhan itu tidak hanya kasep, tapi juga salah sasaran.
Di sisi lain, sebagai manifestasi dari besarnya kekuasaan Presiden Soekarno dan pengaruh suasana pembentukannya, UU No. 1/PNPS/1965 sengaja memberi pemerintah--termasuk dalam konteks sekarang Bakorpakem--kekuasaan yang eksesif bermuatan kekuasaan yudisial. Menentukan pengertian kegiatan agama yang menyimpang; memvonis ada-tidaknya penyimpangan; dan mengeksekusinya sekaligus. Bakorpakem mungkin saja dipenuhi para agamawan yang mumpuni, berilmu tinggi, serta dilimpahi makrifat paripurna. Lalu mereka menyimpulkan praktek keagamaan JAI menyimpang dan meminta agar hal itu ditindak.
Namun, dasar hukum sangkaannya tidak bersumber dari suatu undang-undang yangberlaku di negara ini. Belum pernah ada undang-undang yang menafsirkan, memerinci ajaran-ajaran pokok Islam, dan mendeskripsi praktek-praktek keagamaan menyimpang. Dan sudah barang tentu pendapat mereka ini bukanlah undang-undang yang harus ditegakkan lewat SKB itu.
Kalaupun "pelanggar" diproses di peradilan atas tuduhan dimaksud, pada undang-undang apa penyidik dan penuntut umum mendalilkan sangkaannya? Dan pada undang-undang yang mana pula hakim menyandarkan postulat yuridisnya dalam mengadili cemaan dan tuntutan tersebut? Sebab, seperti disebutkan, tidak ada undang-undang yang bisa dirujuk untuk membuat penyidik, penuntut, dan hakim dapat menentukan apakah terdakwa telah melakukan praktek agama menyimpang.
Dengan demikian, pemerintah tak perlu menerbitkan SKB baru, tapi undang-undang baru untuk merevisi--jika tidak mencabut--undang-undang problematis ini.
Ahmadiyah dan Beleid Problematis
Dua menteri dan Jaksa Agung direpotkan oleh para penentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Terutama setelah Badan Koordinasi Pengawas KepercayaanMasyarakat (Bakorpakem) memaklumatkan sangkaan: JAI telah menyimpang dari ajaran pokok Islam dan diminta agar dilarang. Lalu, Menteri Agama, MenteriDalam Negeri, dan Jaksa Agung direncanakan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang kegiatan dan mungkin nasib JAI. Namun, SKB tak jua kunjung dirilis dari rencana yang sudah ditentukan. Kelihatan pemerintah jadi kesulitan sendiri.
Sesungguhnya pemerintahlah yang mempersulit dirinya sendiri. Pemerintah mau direpotkan oleh penentang JAI, dan sudi memelihara undang-undang yang mengandung problem yuridis akut. Seperti yang diberitakan, Bakorpakem menghadapkan JAI pada ancaman runyam: melanggar Penetapan Presiden Nomor 1Tahun 1965, yang kemudian dijadikan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 TentangPencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Aturan yang dilanggar ituada pada Pasal 1, yang pada pokoknya melarang melakukan penafsiran dan kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Lalu, badan ini merekomendasikan agar pemerintah menjalankan perintah Pasal 2 ayat1 dan 2 undang-undang dimaksud: beri peringatan keras lewat SKB; jikamembangkang, bubarkan.
Telah disebutkan, UU Nomor 1/PNPS/1965 berpangkal dari penetapan presiden (penpres). Penpres bukanlah bentuk perundang-undangan yang diakui UUD 1945, melainkan suatu bentuk hukum "jadi-jadian" yang pembentukannya diklaim Soekarno menjadi wewenangnya. Lewat Surat Presiden Nomor 2262/Hk/59, 20Agustus 1959, kepada DPR, disusul dengan Surat Nomor 3639/Hk59, 26 November1959, Soekarno mendalilkan klaimnya itu sebagai buah dari kewenangan luar biasa yang ia tuai berkat Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Karena menyimpangdari UUD, oleh Orde Baru, lewat UU Nomor 5 Tahun 1969, bentuk hukum penpres ini dihapuskan.
Namun, mengingat antara lain materi muatannya, beberapa penpres dijadikan undang-undang penuh. Sebagian lainnya, seperti Penpres No. 1/1965 ini,termasuk juga Penpres No. 11/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang termasyhur itu, dinyatakan sebagai undang-undang namun bersyarat. Masing-masing menjadi UU No. 1/PNPS/1965 dan UU No. 11/PNPS/1963. Penggalan Penjelasan Umum UU No. 5/1969 menyebutkan, "Harus diadakan perbaikan/penyempurnaan dalam arti bahwa materi daripada penetapan-penetapan presiden dan peraturan-peraturan presiden tersebut ditampung atau dijadikan bahan bagi penyusunan undang-undang yang baru."
Alih-alih undang-undang ini dipermak, belakangan Orde Baru--termasuk Orde Reformasi--malah acap mencema orang dengan UU No.1/PNPS/1965 ini. Terutama lewat Pasal 4 tentang penodaan agama, yang disisipkan ke dalam KUHP menjadi Pasal 156a (di Koran Tempo saya sebut Pasal 156b seharusnya Pasal 156a). Berbeda dengan UU Pemberantasan Kegiatan Subversi, yang akhirnya dikubur dengan UU No. 26/1999, sampai sepuluh tahun Orde Baru khatam, undang-undang ini tetap lestari, tak berubah. Malah sekarang dipersiapkan menunggu korban baru.
Sementara itu, terlepas apakah substansinya tepat atau tidak, Penjelasan UU No. 1/PNPS/1965 menunjukkan bahwa ia dibentuk pada pokoknya untuk mengatasi banyaknya kelompok aliran kebatinan/kepercayaan yang dinilai melanggar hukum dan memecah kesatuan nasional masa itu. JAI disebutkan sudah ada sejak zaman revolusi. Mereka kasat mata bagi hamba hukum zaman Soekarno dan Soeharto. Jika JAI masuk gerombolan ini, tentu sudah dari dulu undang-undang ini menumpas mereka. Jadi, tuduhan itu tidak hanya kasep, tapi juga salah sasaran.
Di sisi lain, sebagai manifestasi dari besarnya kekuasaan Presiden Soekarno dan pengaruh suasana pembentukannya, UU No. 1/PNPS/1965 sengaja memberi pemerintah--termasuk dalam konteks sekarang Bakorpakem--kekuasaan yang eksesif bermuatan kekuasaan yudisial. Menentukan pengertian kegiatan agama yang menyimpang; memvonis ada-tidaknya penyimpangan; dan mengeksekusinya sekaligus. Bakorpakem mungkin saja dipenuhi para agamawan yang mumpuni, berilmu tinggi, serta dilimpahi makrifat paripurna. Lalu mereka menyimpulkan praktek keagamaan JAI menyimpang dan meminta agar hal itu ditindak.
Namun, dasar hukum sangkaannya tidak bersumber dari suatu undang-undang yangberlaku di negara ini. Belum pernah ada undang-undang yang menafsirkan, memerinci ajaran-ajaran pokok Islam, dan mendeskripsi praktek-praktek keagamaan menyimpang. Dan sudah barang tentu pendapat mereka ini bukanlah undang-undang yang harus ditegakkan lewat SKB itu.
Kalaupun "pelanggar" diproses di peradilan atas tuduhan dimaksud, pada undang-undang apa penyidik dan penuntut umum mendalilkan sangkaannya? Dan pada undang-undang yang mana pula hakim menyandarkan postulat yuridisnya dalam mengadili cemaan dan tuntutan tersebut? Sebab, seperti disebutkan, tidak ada undang-undang yang bisa dirujuk untuk membuat penyidik, penuntut, dan hakim dapat menentukan apakah terdakwa telah melakukan praktek agama menyimpang.
Dengan demikian, pemerintah tak perlu menerbitkan SKB baru, tapi undang-undang baru untuk merevisi--jika tidak mencabut--undang-undang problematis ini.
Labels:
Ahmadiyah,
JAI,
Kebebasan beragama,
PNPS,
SKB
Putusan MK dan Kebingungan Pemahaman
Putusan MK dan Kebingungan Pemahaman
Kompas, Senin, 28 Agustus 2006 (versi cetak 29 Agustus 2006)
"Some conduct is immoral, harmful, or both. Some conduct is criminal and punishable. The fact that conduct is immoral or harmful does not mean, however, that is criminal and punishable." (Dressler: 2001)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agaknya akan terus jadi bahan berita dan perdebatan. Di samping putusan terbaru uji materi Undang-Undang Komisi Yudisial yang "memotong" kewenangan badan itu, uji materi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih relevan dibincangkan.
Terutama setelah munculnya tanggapan kontra yang sesungguhnya lahir dari kekurangpahaman tentang di mana rumusan suatu tindak pidana ditentukan dan diletakkan. Di undang-undangkah atau di norma kehidupan sosial dan rasa keadilan dalam masyarakat atau keduanya. Juga tentang merumuskan suatu tindak pidana dalam kalimat perundang-undangan (drafting).
Menempatkan delik
Di Belanda, sebelum akhir abad ke-18, Apeldoorn menyatakan, "Hakim dapat menjatuhkan hukuman atas peristiwa (pidana) yang oleh undang-undang tidak dengan tegas dinyatakan dapat dikenai hukuman," (Apeldoorn; 2001 cet 29). Model ini usai setelah diadopsinya prinsip pemisahan kekuasaannya Montesquieu. Tugas hakim membuat hukum digantikan legislator. Hakim tinggal memutuskan lewat interpretasinya, apakah dugaan tindak pidana yang diajukan sesuai dengan perbuatan pidana yang dapat dihukum menurut hukum yang dibuat oleh legislator sebelumnya.
Lewat KUHP, prinsip ini masuk ke Indonesia. Mahasiswa hukum semester II pasti tahu Pasal 1 Ayat 1 KUHP: "Sesuatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali atas ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya." Jadi, lewat asas ini suatu tindak pidana diletakkan dan ditentukan hanya lewat undang-undang.
Ketentuan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang itu tidak bertentangan dengan asas legalitas dimaksud. Problem muncul di penjelasan pasal itu ketika memaknai frase "melawan hukum". Tertulis: "Yang dimaksud melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formal dan dalam arti materiil, yakni meski perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun jika perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan itu dapat dipidana."
Berdasarkan penjelasan ini, pembuat undang-undang menyuruh penyidik (dalam rangka penyidikan serta penuntutan) dan hakim (dalam rangka memeriksa dan memutus perkara), selain yang sudah disebut dalam ketentuan undang-undang, untuk menentukan sendiri apa itu perbuatan melawan hukum menurut rasa keadilan atau norma kehidupan sosial.
Kalimat di penjelasan ini membawa norma hukum pidana kita ke abad ke-18. Bedanya, sekarang diotorisasi oleh legislature. Pantaslah para hakim MK memenggalnya. Bukan karena mereka konservatif (Donny G Adian, Kompas, 7/8/2006) atau centengnya koruptor (Denny Indrayana, Tempo edisi 23/2006), melainkan karena asas legalitas itu. Asas universal sistem hukum pidana nasional maupun pidana internasional.
Merumuskan delik
Dari rumusan pasal dan penjelasannya, tak lain terefleksi pertama, kegagalan perancang (drafter) dan pembuat undang-undang dalam merumuskan delik korupsi yang baik. Bandingkanlah dengan rumusan delik Undang-Undang Anti Korupsi Sierra Leone Tahun 2000, misalnya, yang secara detail merumuskan beragam delik korupsi. Kedua, rumusan pasal dan penjelasannya itu sesungguhnya cermin dari kebingungan dalam membedakan "hukum" dan "sumber hukum". Juga, dalam memilah "hukum tertulis" dan "hukum kebiasaan" (customary law).
"Rasa keadilan" (masyarakat) bukan hukum, tetapi sumber hukum. Dalam konteks pasal ini dan penjelasannya "rasa keadilan masyarakat" sebagai perbuatan melawan hukum tidaklah mungkin menjadi unsur pidana dalam rumusan suatu delik. Terbayang tidak, bagaimana penyidik atau penuntut umum menanggung beban pembuktian (burden of proof) untuk menentukan suatu unsur tindak pidana, yakni "rasa keadilan masyarakat" terbukti telah terpenuhi? Dan bagaimana pula hakim bisa memutuskan bahwa klaim penuntut umum itu secara sah dan meyakinkan (beyond reasonable doubt) telah terbukti? Model hukum acara pidana seperti apa yang bisa mengakomodasi proses pembuktian seperti ini?
Sementara itu, "norma kehidupan sosial dalam masyarakat" bukanlah norma yang negara harus tegakkan. Masuk dalam norma kategori ini adalah norma agama dan adat. Ini adalah hukum kebiasaan. Norma ini bisa ditegakkan oleh negara hanya setelah diadopsi menjadi norma hukum negara lewat proses legislasi. Jadi, kalau seorang melakukan perbuatan tercela untuk memperkaya diri atau orang lain atau korporasi sepanjang itu tidak dinyatakan sebagai perbuatan pidana yang dapat dipidana seperti yang ditulis Dressler di atas, perbuatan itu tidak dapat dipidana atas dasar Pasal 2 Ayat 1.
Akankah perburuan koruptor lebih sulit sebagaimana disinyalir oleh Jaksa Agung? Umumnya kejahatan kerah putih sulit diungkap. Tetapi, seperti disebutkan di atas, buruknya perumusan delik juga mengontribusi. Namun, ada kekhawatiran lain sesungguhnya. Jangan-jangan komentar petinggi hukum itu adalah excuse atas ketidakmampuan atau keengganan aparat untuk menangkap koruptor. Pun, dengan mensinyalir putusan MK mempersulit penangkapan koruptor, ada instrumen bagus untuk tebang pilih bukan?
IRFAN R. HUTAGALUNG
Kompas, Senin, 28 Agustus 2006 (versi cetak 29 Agustus 2006)
"Some conduct is immoral, harmful, or both. Some conduct is criminal and punishable. The fact that conduct is immoral or harmful does not mean, however, that is criminal and punishable." (Dressler: 2001)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agaknya akan terus jadi bahan berita dan perdebatan. Di samping putusan terbaru uji materi Undang-Undang Komisi Yudisial yang "memotong" kewenangan badan itu, uji materi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih relevan dibincangkan.
Terutama setelah munculnya tanggapan kontra yang sesungguhnya lahir dari kekurangpahaman tentang di mana rumusan suatu tindak pidana ditentukan dan diletakkan. Di undang-undangkah atau di norma kehidupan sosial dan rasa keadilan dalam masyarakat atau keduanya. Juga tentang merumuskan suatu tindak pidana dalam kalimat perundang-undangan (drafting).
Menempatkan delik
Di Belanda, sebelum akhir abad ke-18, Apeldoorn menyatakan, "Hakim dapat menjatuhkan hukuman atas peristiwa (pidana) yang oleh undang-undang tidak dengan tegas dinyatakan dapat dikenai hukuman," (Apeldoorn; 2001 cet 29). Model ini usai setelah diadopsinya prinsip pemisahan kekuasaannya Montesquieu. Tugas hakim membuat hukum digantikan legislator. Hakim tinggal memutuskan lewat interpretasinya, apakah dugaan tindak pidana yang diajukan sesuai dengan perbuatan pidana yang dapat dihukum menurut hukum yang dibuat oleh legislator sebelumnya.
Lewat KUHP, prinsip ini masuk ke Indonesia. Mahasiswa hukum semester II pasti tahu Pasal 1 Ayat 1 KUHP: "Sesuatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali atas ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya." Jadi, lewat asas ini suatu tindak pidana diletakkan dan ditentukan hanya lewat undang-undang.
Ketentuan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang itu tidak bertentangan dengan asas legalitas dimaksud. Problem muncul di penjelasan pasal itu ketika memaknai frase "melawan hukum". Tertulis: "Yang dimaksud melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formal dan dalam arti materiil, yakni meski perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun jika perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan itu dapat dipidana."
Berdasarkan penjelasan ini, pembuat undang-undang menyuruh penyidik (dalam rangka penyidikan serta penuntutan) dan hakim (dalam rangka memeriksa dan memutus perkara), selain yang sudah disebut dalam ketentuan undang-undang, untuk menentukan sendiri apa itu perbuatan melawan hukum menurut rasa keadilan atau norma kehidupan sosial.
Kalimat di penjelasan ini membawa norma hukum pidana kita ke abad ke-18. Bedanya, sekarang diotorisasi oleh legislature. Pantaslah para hakim MK memenggalnya. Bukan karena mereka konservatif (Donny G Adian, Kompas, 7/8/2006) atau centengnya koruptor (Denny Indrayana, Tempo edisi 23/2006), melainkan karena asas legalitas itu. Asas universal sistem hukum pidana nasional maupun pidana internasional.
Merumuskan delik
Dari rumusan pasal dan penjelasannya, tak lain terefleksi pertama, kegagalan perancang (drafter) dan pembuat undang-undang dalam merumuskan delik korupsi yang baik. Bandingkanlah dengan rumusan delik Undang-Undang Anti Korupsi Sierra Leone Tahun 2000, misalnya, yang secara detail merumuskan beragam delik korupsi. Kedua, rumusan pasal dan penjelasannya itu sesungguhnya cermin dari kebingungan dalam membedakan "hukum" dan "sumber hukum". Juga, dalam memilah "hukum tertulis" dan "hukum kebiasaan" (customary law).
"Rasa keadilan" (masyarakat) bukan hukum, tetapi sumber hukum. Dalam konteks pasal ini dan penjelasannya "rasa keadilan masyarakat" sebagai perbuatan melawan hukum tidaklah mungkin menjadi unsur pidana dalam rumusan suatu delik. Terbayang tidak, bagaimana penyidik atau penuntut umum menanggung beban pembuktian (burden of proof) untuk menentukan suatu unsur tindak pidana, yakni "rasa keadilan masyarakat" terbukti telah terpenuhi? Dan bagaimana pula hakim bisa memutuskan bahwa klaim penuntut umum itu secara sah dan meyakinkan (beyond reasonable doubt) telah terbukti? Model hukum acara pidana seperti apa yang bisa mengakomodasi proses pembuktian seperti ini?
Sementara itu, "norma kehidupan sosial dalam masyarakat" bukanlah norma yang negara harus tegakkan. Masuk dalam norma kategori ini adalah norma agama dan adat. Ini adalah hukum kebiasaan. Norma ini bisa ditegakkan oleh negara hanya setelah diadopsi menjadi norma hukum negara lewat proses legislasi. Jadi, kalau seorang melakukan perbuatan tercela untuk memperkaya diri atau orang lain atau korporasi sepanjang itu tidak dinyatakan sebagai perbuatan pidana yang dapat dipidana seperti yang ditulis Dressler di atas, perbuatan itu tidak dapat dipidana atas dasar Pasal 2 Ayat 1.
Akankah perburuan koruptor lebih sulit sebagaimana disinyalir oleh Jaksa Agung? Umumnya kejahatan kerah putih sulit diungkap. Tetapi, seperti disebutkan di atas, buruknya perumusan delik juga mengontribusi. Namun, ada kekhawatiran lain sesungguhnya. Jangan-jangan komentar petinggi hukum itu adalah excuse atas ketidakmampuan atau keengganan aparat untuk menangkap koruptor. Pun, dengan mensinyalir putusan MK mempersulit penangkapan koruptor, ada instrumen bagus untuk tebang pilih bukan?
IRFAN R. HUTAGALUNG
Status Perjanjian Dengan GAM
Status Perjanjian Dengan GAM
Kompas, Kamis - 11 Agustus 2005
Sebentar lagi perunding RI dan GAM akan bertemu kembali untuk menandatangani perjanjian (agreement) atas kesepakatan yang telah mereka buat di Helsinki, Finlandia, Juli lalu. Sementara itu, karena cemas akan isi perjanjian, sebagian anggota DPR mengingatkan pemerintah untuk meminta persetujuan DPR seperti yang diperintahkan Pasal 11 UUD 1945 (Kompas, 20 Juli 2005).
Menurut pasal ini, tanpa persetujuan DPR perjanjian dimaksud tidak akan berlaku. Pun, Wakil Presiden, sebelum ia ralat sendiri, sempat berujar, kesepakatan itu memerlukan ratifikasi DPR layaknya perjanjian internasional (Kompas, 26 Juli 2005).
UUD 1945 tidak mendefinisikan perjanjian internasional. Namun, UU No 24/2000 tentang Perjanjian Internasional mengatur hal itu. Pasal 1 menyebutkan: Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis.... Pasal ini belum tuntas menjelaskan apa itu perjanjian internasional. Siapa para pihak belum disebut. Pengertian perjanjian internasional, menurut undang-undang ini, lebih lengkap setelah membaca Pasal 4 (1): Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan;....
Terlepas klaim GAM atas tanah Aceh dan klaim pimpinan GAM di Swedia sebagai pemerintahan di pengasingan dari sebuah negara bernama Neugara Atjeh, tak perlu repot berargumentasi bahwa Aceh bukanlah sebuah negara dan GAM bukanlah suatu pemerintahan di pengasingan. Pun, GAM bukanlah organisasi internasional layaknya International Committee of the Red Cross (ICRC), World Bank, dan organisasi-organisasi intergovernmental sejenis. Namun, tak mudah untuk segera mengatakan GAM juga bukan subyek hukum internasional.
Kelompok perlawanan
Kita tahu GAM adalah organisasi yang hendak memutus kedaulatan Indonesia atas Aceh dan ingin mendirikan pemerintahan sendiri di sana layaknya sebuah negara. Untuk itu, GAM berpuluh tahun memanggul senjata melawan TNI/Polri. GAM sering kali diberitakan terpukul dan terdesak. Tapi harus diakui, sampai detik ini mereka tak pernah pupus tuntas. Tak tersanggah GAM adalah kelompok perlawanan (insurgent). Tetapi, untuk dapat memperoleh status sebagai subyek hukum internasional, kelompok perlawanan harus memperoleh pengakuan (recognition) dari negara yang ia lawan atau dari negara ketiga.
Indonesia tentu tak akan memberi pengakuan kepada GAM sebagai belligerent, kelompok perlawanan yang memperoleh pengakuan. Negara ketiga juga tidak mau repot mengakui GAM, walaupun beberapa realitas cukup dijadikan alasan bahwa GAM pantas disebut belligerent, setidaknya de facto; resistensi, organisasi, dan kontrol sebagian kawasan. Bahkan, GAM berhasil memaksa Indonesia sekali lagi datang ke meja perundingan. GAM mampu secara substantif memainkan fungsi sebagai subyek hukum internasional.
Lalu, apakah perjanjian itu merupakan perjanjian internasional? Dalam praktik hukum internasional, perjanjian yang dibuat oleh pemerintah yang sah dengan kelompok perlawanan biasa disebut perjanjian internasional. Sebutlah misalnya perjanjian antara Pemerintah Sandinista Nikaragua dan pemberontak Kontra tahun 1988; Lome Accord antara Pemerintah Sierra Leone dan Front Persatuan Revolusioner Sierra Leone (Revolutionary United Front of Sierra Leone) tahun 1999. Justifikasi kelompok perlawanan untuk membuat perjanjian (internasional) dengan negara yang ia lawan juga tersedia di Common Article 3 Konvensi-Konvensi Geneva 1949.
Namun, perjanjian itu bukanlah perjanjian internasional menurut dua norma di atas. GAM memang berkapasitas memainkan fungsi layaknya subyek hukum internasional, tapi secara formal ia tak pernah diakui sebagai belligerent. Perjanjian COHA dan perjanjian yang akan datang pun tak mengubah statusnya dari insurgent ke belligerent. Ini ditegaskan juga di Common Article 3 bahwa perjanjian yang dibuat antara pihak-pihak yang berkonflik tidak mengubah status mereka sehubungan dengan konflik dimaksud. Singkatnya, menurut hukum internasional, GAM bukan subyek hukum internasional dan oleh karena itu, perjanjian ini tidak dalam yurisdiksi dua norma hukum itu. Ratifikasi DPR atas perjanjian itu tentu tak relevan.
Namun, apa pun kualifikasinya, begitu perjanjian disepakati, para pihak harus patuh pada isi perjanjian, pacta sunt servanda. Ini adalah kebiasaan hukum internasional yang mengikat. Perbedaan status antara GAM dan Pemerintah RI terhadap isi perjanjian tidak relevan lagi. Bahkan, sebagian ketentuan Vienna Convention on Law of Treaties tahun 1969 terlepas konvensi ini hanya berlaku bagi perjanjian yang dibuat antarnegara dan terlepas Indonesia peserta konvensi atau bukan tetap perlu dicermati, mengingat sebagian normanya berkualifikasi sebagai kebiasaan hukum internasional.
Pada kasus Sipadan dan Ligitan misalnya, hakim Mahkamah Internasional memberlakukan Pasal 31 dan 32 Vienna Convention tentang pedoman interpretasi isi perjanjian padahal pada saat itu Indonesia bukanlah peserta konvensi. (ICJ, case concerning sovereignty over Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan, Indonesia/Malaysia, 2002).DPR patut mencermati perjanjian dimaksud. Apalagi perjanjian itu kelak dapat mengubah Undang-Undang Otonomi Khusus NAD No 18/2001 menyangkut partai lokal misalnya. Persetujuan DPR dalam manifestasi berbeda tak terelakkan. Belum lagi tentang amnesti.
IRFAN R. HUTAGALUNG
Kompas, Kamis - 11 Agustus 2005
Sebentar lagi perunding RI dan GAM akan bertemu kembali untuk menandatangani perjanjian (agreement) atas kesepakatan yang telah mereka buat di Helsinki, Finlandia, Juli lalu. Sementara itu, karena cemas akan isi perjanjian, sebagian anggota DPR mengingatkan pemerintah untuk meminta persetujuan DPR seperti yang diperintahkan Pasal 11 UUD 1945 (Kompas, 20 Juli 2005).
Menurut pasal ini, tanpa persetujuan DPR perjanjian dimaksud tidak akan berlaku. Pun, Wakil Presiden, sebelum ia ralat sendiri, sempat berujar, kesepakatan itu memerlukan ratifikasi DPR layaknya perjanjian internasional (Kompas, 26 Juli 2005).
UUD 1945 tidak mendefinisikan perjanjian internasional. Namun, UU No 24/2000 tentang Perjanjian Internasional mengatur hal itu. Pasal 1 menyebutkan: Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis.... Pasal ini belum tuntas menjelaskan apa itu perjanjian internasional. Siapa para pihak belum disebut. Pengertian perjanjian internasional, menurut undang-undang ini, lebih lengkap setelah membaca Pasal 4 (1): Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan;....
Terlepas klaim GAM atas tanah Aceh dan klaim pimpinan GAM di Swedia sebagai pemerintahan di pengasingan dari sebuah negara bernama Neugara Atjeh, tak perlu repot berargumentasi bahwa Aceh bukanlah sebuah negara dan GAM bukanlah suatu pemerintahan di pengasingan. Pun, GAM bukanlah organisasi internasional layaknya International Committee of the Red Cross (ICRC), World Bank, dan organisasi-organisasi intergovernmental sejenis. Namun, tak mudah untuk segera mengatakan GAM juga bukan subyek hukum internasional.
Kelompok perlawanan
Kita tahu GAM adalah organisasi yang hendak memutus kedaulatan Indonesia atas Aceh dan ingin mendirikan pemerintahan sendiri di sana layaknya sebuah negara. Untuk itu, GAM berpuluh tahun memanggul senjata melawan TNI/Polri. GAM sering kali diberitakan terpukul dan terdesak. Tapi harus diakui, sampai detik ini mereka tak pernah pupus tuntas. Tak tersanggah GAM adalah kelompok perlawanan (insurgent). Tetapi, untuk dapat memperoleh status sebagai subyek hukum internasional, kelompok perlawanan harus memperoleh pengakuan (recognition) dari negara yang ia lawan atau dari negara ketiga.
Indonesia tentu tak akan memberi pengakuan kepada GAM sebagai belligerent, kelompok perlawanan yang memperoleh pengakuan. Negara ketiga juga tidak mau repot mengakui GAM, walaupun beberapa realitas cukup dijadikan alasan bahwa GAM pantas disebut belligerent, setidaknya de facto; resistensi, organisasi, dan kontrol sebagian kawasan. Bahkan, GAM berhasil memaksa Indonesia sekali lagi datang ke meja perundingan. GAM mampu secara substantif memainkan fungsi sebagai subyek hukum internasional.
Lalu, apakah perjanjian itu merupakan perjanjian internasional? Dalam praktik hukum internasional, perjanjian yang dibuat oleh pemerintah yang sah dengan kelompok perlawanan biasa disebut perjanjian internasional. Sebutlah misalnya perjanjian antara Pemerintah Sandinista Nikaragua dan pemberontak Kontra tahun 1988; Lome Accord antara Pemerintah Sierra Leone dan Front Persatuan Revolusioner Sierra Leone (Revolutionary United Front of Sierra Leone) tahun 1999. Justifikasi kelompok perlawanan untuk membuat perjanjian (internasional) dengan negara yang ia lawan juga tersedia di Common Article 3 Konvensi-Konvensi Geneva 1949.
Namun, perjanjian itu bukanlah perjanjian internasional menurut dua norma di atas. GAM memang berkapasitas memainkan fungsi layaknya subyek hukum internasional, tapi secara formal ia tak pernah diakui sebagai belligerent. Perjanjian COHA dan perjanjian yang akan datang pun tak mengubah statusnya dari insurgent ke belligerent. Ini ditegaskan juga di Common Article 3 bahwa perjanjian yang dibuat antara pihak-pihak yang berkonflik tidak mengubah status mereka sehubungan dengan konflik dimaksud. Singkatnya, menurut hukum internasional, GAM bukan subyek hukum internasional dan oleh karena itu, perjanjian ini tidak dalam yurisdiksi dua norma hukum itu. Ratifikasi DPR atas perjanjian itu tentu tak relevan.
Namun, apa pun kualifikasinya, begitu perjanjian disepakati, para pihak harus patuh pada isi perjanjian, pacta sunt servanda. Ini adalah kebiasaan hukum internasional yang mengikat. Perbedaan status antara GAM dan Pemerintah RI terhadap isi perjanjian tidak relevan lagi. Bahkan, sebagian ketentuan Vienna Convention on Law of Treaties tahun 1969 terlepas konvensi ini hanya berlaku bagi perjanjian yang dibuat antarnegara dan terlepas Indonesia peserta konvensi atau bukan tetap perlu dicermati, mengingat sebagian normanya berkualifikasi sebagai kebiasaan hukum internasional.
Pada kasus Sipadan dan Ligitan misalnya, hakim Mahkamah Internasional memberlakukan Pasal 31 dan 32 Vienna Convention tentang pedoman interpretasi isi perjanjian padahal pada saat itu Indonesia bukanlah peserta konvensi. (ICJ, case concerning sovereignty over Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan, Indonesia/Malaysia, 2002).DPR patut mencermati perjanjian dimaksud. Apalagi perjanjian itu kelak dapat mengubah Undang-Undang Otonomi Khusus NAD No 18/2001 menyangkut partai lokal misalnya. Persetujuan DPR dalam manifestasi berbeda tak terelakkan. Belum lagi tentang amnesti.
IRFAN R. HUTAGALUNG
Subscribe to:
Posts (Atom)